HALO PURWOREJO – Tim gabungan penegak hukum di Purworejo, berhasil menyita 603 bungkus rokok ilegal atau sekitar 12.000 batang rokok ilegal, dari berbagai merek, dengan taksiran kerugian negara mencapai sekitar Rp8,9 juta.
Penyitaan dilakukan dalam razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Purworejo, bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Magelang, Kejaksaan Negeri Purworejo, Polres Purworejo, Kodim 0708, dan Subdenpom IV/2-2 baru-baru ini.
“Alhamdulillah, operasi kami membuahkan hasil dengan mengamankan rokok ilegal ratusan bungkus dari berbagai merek,” kata Kepala Satpol PP Damkar Purworejo, Budi Wibowo, memberikan keterangan resmi di aula kantor setempat.
Menurut dia, razia ini merupakan bagian dari upaya pemerintah, dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal. Insyaallah, kami akan segera menindaklanjutinya,” kata dia, seperti dirilis purworejokab.go.id.
Sebagai informasi, setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
Pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administratif, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Purworejo dapat diminimalisir, sehingga penerimaan negara dari cukai tembakau semakin meningkat.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar hanya menjual rokok yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sosialisasi mengenai bahaya dan dampak negatif dari rokok ilegal akan terus dilakukan agar kesadaran masyarakat meningkat.
Pemerintah juga akan memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku yang masih berupaya mengedarkan rokok ilegal. (HS-08)