HALO KEBUMEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen memutuskan untuk kembali memberikan tambahan jasa atau Tunjangan Hari Raya (THR), bagi para pegawai non ASN, yaitu petugas penunjang kegiatan (P2K).
Bupati Kebumen, Lilis Nuryani dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/3/2025) mengatakan bahwa SK pemberian THR bagi pegawai non ASN, telah ditandatangani untuk segera dicairkan. Adapun besaran THR yang diberikan yakni Rp300.000 per orang.
“Dengan pemberian THR ini, semoga bisa membantu memenuhi kebutuhan lebaran. Mohon jangan dilihat besar kecilnya, tapi komitmen kami dari Pemerintah Daerah agar pegawai non ASN ini juga harus tetap diperhatikan, bagaimanapun mereka juga sama-sama bekerja untuk pemerintah untuk masyarakat,” kata Bupati, seperti dirilis kebumenkab.go.id.
Selain itu, Pemkab Kebumen juga memberikan tambahan penghasilan (Tamsil) bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa. Adapun besaran tambahan penghasilan untuk menunjang Hari Raya Idul Fitri (THR) nominalnya berbeda-beda.
Untuk Kepala Desa sebesar Rp 1 100.000; Sekretaris Desa Rp 990.000, dan Perangkat Desa Rp 891.000. Tamsil ini dibayarkan satu kali dalam setahun menjelang Idulfitri.
“Semoga bisa digunakan untuk membantu pemenuhan kebutuhan lebaran. Insya Allah semua kita perhatikan, teman-teman pegawai non ASN baik itu guru maupun pekerja teknis, kepala desa, sekdes, dan perangkatnya mendapat tambahan jasa atau THR dari pemerintah daerah,” ucap Bupati.
Tambahan jasa Pegawai Non ASN itu dapat dibayarkan setelah jasa Pegawai Non ASN untuk bulan Januari dan bulan Februari 2025 direalisasikan atau paling lambat tanggal 25 Maret 2025.
Bagi OPD yang belum merealisasikan pembayaran jasa Pegawai Non ASN maka pembayaran tambahan jasa non ASN akan dilakukan setelah pembayaran jasa bulan Januari dan Februari direalisasikan. Adapun besaran tambahan jasa yang diberikan Rp300 ribu. (HS-08)