PEDAGANG bakso keliling, Wagiman bersama puluhan rekannya pada Rabu (5/3/2025) terlihat berapi-api saat mengadukan nasibnya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang. Sebab, selama belasan tahun ini dirinya telah berjualan di sekitar pabrik Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) wilayah Kecamatan Tugu. Dia ingat benar saat awal dia berjualan hanya ada beberapa pabrik saja yang berdiri, dan mereka bisa berjualan dengan leluasa menjajakan dagangan.
Namun, apa boleh dikata, sejak 17 Februari 2025, mereka tidak bebas lagi menjajakan dagangan untuk berjualan ke dalam kawasan pabrik karena dilarang untuk berjualan. Bahkan, beberapa pedagang mendapatkan intimidasi dari pihak kawasan karena berusaha untuk tetap berjualan.
Untuk itu dia bersama 30 pedagang lainnya, mendatangi Balaikota Semarang untuk memperoleh perlindungan dan jaminan agar bisa berjualan. Saat diterima oleh anggota Komisi B DPRD Kota Semarang, mereka meminta agar diizinkan untuk berjualan kembali karena sudah hampir satu pekan ini tidak bisa berjualan di lokasi pabrik.
“Di sekitar KIW ada lima titik yang dipakai untuk berjualan. Mereka menunggu di lokasi masing- masing dekat pabrik saat karyawan keluar jam istirahat,” katanya, ditemui awak media saat audiensi dengan anggota dewan.
“Saya berjualan dekat PT Sandang Asia Maju, dengan belasan pedagang lainnya. Selama ini, kami juga tertib dan bersih kalau berjualan, maupun jam keluar dan masuknya,” ungkapnya.
Senada dengan pedagang KIW lainnya, Eko sekaligus perwakilan pedagang, mengatakan dirinya berjualan nasi pecel selama tiga tahun ini. Ia pun menjajakan makanan mendekati lokasi pabrik saat jam istirahat karyawan mencari makan.
“Saya datang jam 11.00 WIB sampai jam 13.00 WIB habis itu keluar, sore jam 16.00 WIB sampai jam 18.00 WIB pas karyawan pulang,” katanya.
Untuk titik lokasi berjualan, kata Eko, di PT Sandang Asia Maju Abadi bersama sekitar 12 orang pedagang, dan lainnya berjualan di Prim Pacific. Memang pedagang dibagi menjadi beberapa kelompok supaya mudah menjaga kebersihan dan ketertibannya.
“Dulu, pedagang membayar retribusi namun sejak 3 Maret 2024 retribusi distop, dengan alasan mau ada penertiban pedagang. Harapannya, kalau memang ada izin tertentu atau harus membayar retribusi pedagang siap mengikutinya dan asalkan penarikan resmi,” ujarnya.
Eko mengaku, sejak Maret 2024 itu, sudah ada pedagang yang dilarang berjualan saat masuk area KIW, namun ada pedagang baru yang justru diperbolehkan masuk, padahal baru lima bulan berjualan.
“Dan itu pun mereka dimintai uang sebesar Rp 300 ribu tiap bulannya,” katanya.
Mereka pun sempat dipanggil pihak KIW satu persatu, dan menawarkan food court dengan sewa Rp 600 ribu.
“Memang saya tidak mau. Karena pengalaman dari pedagang yang sudah merasakan berjualan di food court lama, jadi tidak laku. Akhirnya kami memilih berkeliling mendekati pabrik-pabrik dengan motor karena kalau dari lokasi food court agak lumayan jauh. Sekarang malah menciptakan food court yang baru lagi seharga Rp 1.200.000 dan 1.100.000,” tandasnya.
“Yang kita inginkan kalau ada izin tertentu yang dikeluarkan kita akan tertib jam dan kalau selesai berjualan pulang,” lanjut dia.
Sementara, Camat Tugu, Eko Agus Padang menyampaikan, bahwa memang ada rencana penataan pedagang di KIW, namun harus ada sosoalisasi terkait hal itu.
“Kami diundang oleh KIW, di situ ada pihak keamanan, managemen KIW, babinkamtibmas, babinsa setempat, namun saat itu tidak ada pedagang. Saat diundang memang baru rencana penataan pedagang hanya diundang masih instansi,” katanya.
“Kami juga sudah sampaikan ke pihak managemen KIW perlu untuk melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang selama ini berjualan. Itu yang kami tunggu dari KIW, jadi ini nyambung yang disampaikan pedagang tadi, karena masing-masing dari pedagang dipanggil satu persatu,” sambungnya.
Pihaknya juga akan memberikan masukan ke KIW, agar selama ramadan dan libur lebaran supaya ditunda penataan pedagang supaya wilayah menjadi kondusif.
“Jeda waktu ini bisa dipakai untuk sosialisasi dan membuat kesepakatan hak dan kewajiban serta tata tetib berjualan. Bagaimanapun pedagang ingin mendapatkan perlindungan dan jaminan untuk bisa berjualan lagi,” pungkasnya.
Sementara itu, terkair masalah larangan pedagang berjualan, penjelasan dari pihak managemen KIW belum bisa diminta keterangan, karena saat audiensi pedagang dengan Komisi B DPRD Kota Semarang, pihak KIW tidak hadir. (HS-06)