in

Pendirian Minimarket Modern Ditolak Warga, Kades Pidodowetan Kendal Enggan Menandatangani Persetujuan

Ilustrasi protes warga akan pembangunan gerai minimarket modern.

HALO KENDAL – Rencana pembangunan gerai baru minimarket modern di Desa Pidodowetan, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal mendapat penolakan dari warga sekitar, terutama yang mempunyai toko kecil atau warung. Mereka berdalih, pendirian bisa menghambat perkembangan usahanya.

Seperti diungkapkan Marif, warga yang memiliki warung kelontong di sekitar lokasi yang akan dibangun, Selasa (14/7/2026). Wanita yang hidup sendiri ini juga mengaku, sebagai pedagang kecil ia merasa khawatir, nantinya para pelanggan akan berpindah berbelanja ke minimarket modern.

“Jujur saya tidak setuju bagaimanapun, karena saya punya usaha warung kelontong, jadi secara manusiawi merasa was-was. Saya yang selama ini hidup sendiri, dan cuma mengandalkan pendapatan dari warung untuk kebutuhan sehari-hari tentu akan merasa tersaingi,” ungkapnya.

Apalagi, lanjut Marif, letak gerai minimarket modern yang dibangun tersebut, hanya berjarak sekira 50 meter dari warung miliknya.

“Yang saya tahu itu, kalau mau mendirikan minimarket modern harus meminta izin atau persetujuan kepada pemilik toko atau warung dan juga warga yang ada di sekitarnya. Lah ini belum minta izin dan minta pernyataan persetujuan kepada saya, kok sudah langsung mau dibangun,” jelasnya.

Meski begitu, Marif menegaskan, jika yang didirikan itu toko kelontong atau grosiran milik warga, dirinya tidak akan mempermasalahkan.

“Ya kalau yang mendirikan itu warga, untuk usaha toko kelontong maupun toko grosir saya tidak masalah. Lha ini kan minimarket modern, ruangannya berpendingin, yang cabangnya ribuan dimana-mana lagi, lha kok mau didirikan di dekat warung saya. Ya saya tidak setuju,” tandasnya.

Padahal menurut Marif, selama ini selalu ditekankan, agar masyarakat kecil tidak selalu bergantung kepada pemerintah. Tapi harus bisa mandiri dan berusaha sendiri.

“Ya kasihanlah orang kampung seperti kami ini. Katanya jangan bergantung sama pemerintah, terus disuruh untuk buka usaha. Tapi ketika kami berusaha, malah pemerintah memberikan izin pendirian gerai minimarket modern di dekatnya. Kalau seperti ini ya malah bisa mematikan UMKM di desa dong. Intinya saya tidak setuju dan berharap dibatalkan saja,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pidodowetan, Siti Mudrikah, saat dikonfirmasi menegaskan, sejak awal menjabat sebagai kepala desa dia berpikiran, bahwa nanti jangan sampai ada gerai minimarket modern di Desa Pidodowetan. Karena dikhawatirkan bakal mempengaruhi perkembangan usaha atau UMKM warganya.

“Tiba-tiba ada pegawai dari minimarket modern tersebut datang ke rumah saya dan mengobrol panjang lebar tentang rencana pembangunan gerai. Terus saya disodori surat persetujuan dan di situ sudah ada tanda tangan RT dan RW beserta beberapa tandatangan warga. Tapi saya tidak mau untuk tanda tangan dulu sebelum dibahas dalam musdes (musyawarah desa),” tandasnya.

Mudrikah menyebut, sampai saat ini belum ada musyawarah di balai desa maupun tingkat dusun yang digelar. Ia pun sempat menyangka, jika rencana pembangunan gerai minimarket modern di desanya tidak jadi dilanjutkan.

“Karena sudah lama tidak ada kabar, saya mengira rencana itu tidak dilanjutkan. Tapi ternyata sekarang pembangunan berjalan lagi tanpa ada pemberitahuan kepada pemerintah desa. Warga kemudian datang ke balai desa mempertanyakan hal itu kepada saya, padahal desa tidak mengetahui proses kelanjutannya,” jelas Kades Pidodowetan.

Mudrikah kembali menegaskan, jika dirinya tidak pernah menandatangani surat persetujuan pembangunan gerai tersebut. Ia juga mengaku telah mempelajari ketentuan terbaru mengenai perizinan dan memahami, dimana pemerintah desa hanya sebatas mengetahui saja, sedangkan kewenangan perizinan berada di pemerintah daerah.

Lebih lanjut, ia mengaku sempat menghubungi Camat Patebon untuk meminta penjelasan terkait proses perizinan. Menurutnya dalam percakapan itu, terjadi perbedaan pandangan mengenai dampak keberadaan minimarket modern terhadap perekonomian warga.

“Saya sudah sampaikan kepada Pak Camat bahwa yang berhubungan langsung dengan masyarakat itu adalah kepala desa, sehingga khawatir jika nanti muncul penolakan dari warga, saya pun minta solusi. Saya juga sampaikan, bahwa saya tidak pernah memberikan tanda tangan persetujuan,” tandas Mudrikah.

“Kalau sampai terjadi aksi protes dari masyarakat, saya akan menjelaskan, jika proses perizinan pendirian gerai minimarket modern bukan melalui pemerintah desa melainkan kecamatan,” imbuh Kades Pidodowetan.

Selain mempertimbangkan nasib pedagang kecil di desanya, Mudrikah juga beralasan, pengembangan ekonomi Desa Pidodowetan dapat difokuskan pada pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang merupakan program dari pemerintah pusat. (HS-06)

DPR Targetkan UU Perampasan Aset Rampung 2026, Saan Mustopa Buka Opsi Pembahas pada Masa Reses

Pakuwon Mall dan Kota yang Suka Bermain Dadu dengan Ancaman