HALO KENDAL – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah resmi menolak permohonan kasasi Bupati Kendal terkait Perkara Pembatalan Izin Tukar Menukar Tanah Kas Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal.
Hal tersebut disampaikan Karman Sastro, selaku kuasa hukum Kepala Desa Botomulyo Siti Ismawati (almarhumah), dalam rilis Rabu (18/12/2024).
Dikatakan, penolakan tertuang dalam putusan Nomor 616/K/TUN/2024, yang belum lama disampaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
“Dengan putusan ini, proses tukar menukar tanah kas desa seluas 1,6 hektare dengan tanah milik perorangan seluas 3,6 hektare dinyatakan sah secara hukum. Amar putusan juga menegaskan bahwa izin tukar menukar yang sebelumnya diterbitkan oleh Bupati Kendal adalah sah secara hukum,” kata Karman.
Dirinya mengaku, sebelum meninggal, almarhumah telah memberikan kuasa kepadanya untuk mengungkap kebenaran terkait proses tukar menukar tanah kas desa tersebut.
“Alhamdulillah, hari Selasa 17 Desember 2024, petugas PTUN telah mengirimkan kutipan putusan kasasi MA ke kantor kami,” ungkap Karman.
Ditegaskan, dengan penolakan tersebut, maka Bupati Kendal terbukti kalah dalam gugatan tingkat pertama di PTUN Semarang, tingkat banding di Pengadilan TUN Surabaya, hingga akhirnya di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
“Permohonan kasasi Bupati Kendal telah ditolak sehingga putusan ini berkekuatan hukum tetap atau incracht. Kebenaran telah menemukan jalannya,” tandas Karman.
Putusan ini menegaskan bahwa proses tukar menukar tanah kas desa telah sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan mendapat izin dari Bupati Kendal.
“Setidaknya putusan ini mengklarifikasi bahwa almarhumah Kepala Desa telah melaksanakan proses tukar menukar dengan benar,” imbuh Karman.
Diketahui sebelumnya, dalam proses tukar menukar tanah kas desa terdapat lima orang yang dijadikan tersangka oleh Kejari Kendal, dan saat ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Adapun kelima orang yaitu, AR (Sekdes Botomulyo), JS (Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring), SI (Kades Botomulyo), ST (Kabid Pemerintahan Desa Dispermasdes Kendal tahun 2022) dan SR (Direktur PT RSS). (HS-06)