HALO SEMARANG – Berkas pasangan calon Dico Ganinduto dan KH Ali Nurudin di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pilbup Kendal yang dikembalikn KPUD Kendal ternyata juga mendapat tanggapan dari Pakar Tata Negara.
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof Yahya Ahmad Zein mengatakan, partai politik atau gabungan partai politik memiliki norma dan kewenangan tersendiri untuk mengusung calon kepala daerah. Sehingga, dikatakan dia, yang menjadi problematika dalam perundang-undangan bahwa tidak ada larangan partai politik untuk menarik dukungannya, sebelum penetapan calon oleh KPU.
Prof Yahya Zein menyampaikan, pengembalian berkas pasangan Calon Bupati Kendal, Dico Ganinduto yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) oleh KPU Kabupaten Kendal menjadi hal untuk disikapi.
“Jadi artinya begini, sebenarnya sebelum penetapan calon kepala daerah oleh KPU, maka dukungan bisa diberikan kepada siapa saja. Jadi KPU seharusnya menerima namun setelah itu dilakukan verifikasi kepada parpol. Dan yang diatur dalam normanya di Pasal 53 ayat 1 UU 8 Tahun 2015 itu, kalau kemudian partai politik atau gabungan partai politik menarik pasangan calon atau calon mengundurkan diri sejak ditetapkan, nah baru ada sanksi di situ,” jelas Yahya, Sabtu (31/8/2024).
Menurutnya, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), setiap partai politik atau gabungan partai politik boleh mencalonkan satu pasangan calon. Terkait adanya penarikan dukungan oleh PKB terhadap salah satu calon dan mengeluarkan rekomendasi baru, dirinya pun mempertanyakan pelanggaran apa yang dilakukan parpol tersebut.
Lebih lanjut, Yahya menilai bahwa kericuhan tersebut bisa terjadi dalam proses Pilkada karena memang tidak ada norma larangan, selain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. “Artinya sebelum adanya penetapan calon oleh KPU, itu menjadi haknya partai politik untuk mendukung siapa saja. Dan itu menjadi hukum publik dan dilarang, pada saat tadi, pada saat kemudian sudah ditetapkan,” ujarnya.
Sebelumnya, PKB Kabupaten Kendal mengusung Dico Ganinduto berpasangan dengan KH Ali Nurudin atau akrab disapa Ustadz Ali untuk Pilkada Kendal 2024.
Namun, dalam proses tersebut berkas pendaftaran yang diserahkan paslon Dico-Ali dikembalikan oleh KPU kepada pihak yang bersangkutan.
“Hal tersebut berdasarkan hasil pleno terkait pendaftaran paslon Dico-Ustaz Ali,” imbuh Ketua KPU Kendal, Khasanudin.
Khasanudin menjelaskan, pengembalian berkas pendaftaran tersebut karena PKB telah mengajukan pasangan cabup-cawabup Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi pada Kamis (29/8/2024) pagi.(HS)