in

Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan dari Puluhan Perkara

Kegiatan pemusnahan barang bukti kejahatan oleh Kejari Kota Semarang, Kamis (12/10/2023).

HALO SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara yang terdiri dari 81 perkara pidana umum dan dua pidana khusus.

Penanganan lanjut ini berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agung Mardiwibowo mengatakan, pemusnahan ini segera dilakukan karena merupakan barang-barang berbahaya.

“Kegiatan ini saya instruksikan dimusnahkan secepatnya tidak harus menunggu banyak karena cukup berbahaya,” ujarnya, Kamis (12/10/2023).

Disisi lain juga terjadinya penumpukan barang bukti dikhawatirkan bisa disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Terutama barang bukti narkoba. Ia menyebut pemusnahan ini akan dilakukan secara rutin.

Adapun barang bukti perkara ini di antaranya narkotika, penganiayaan, hingga kepabeanan. Kajari Agung merinci jenis barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 150 paket dan 117,7 gram. Kemudian barang bukti psikotropika dan kesehatan seperti pil alprazolam 104 butir, pil berlogo Y 13.990 butir, pil kuning DMP sejumlah 4.390 butir, pil Yarindo Kuning 879 butir, pil thirexyphenidyl 80 butir, lalu pil silver riklona 38 butir, dan pil dextro 60 butir.

“Barang bukti ini kami musnahkan dengan cara diblender dengan sabun lalu dibuang,” tuturnya.

Lalu untuk jenis barang bukti handphone sebanyak 66 unit dihancurkan dengan dipukul menggunakan palu. Serta 197 ball dan 720 slop rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Untuk periode kasusnya sejak Agustus 2023 sampai tanggal 12 Oktober 2023. Ke depan masih ada pemusnahan lagi,” imbuhnya. (HS-06)

Prakiraan Cuaca Semarang dan Sekitarnya, Jumat (13/10/2023)

Ganjar dan Ratusan Alumni HMI Diskusikan Masa Depan Bangsa