HALO SEMARANG – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemerintah Kota Semarang menanggapi kasus hilangnya salah seorang pegawai Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda bernama Iwan Boedi Prasetijo Paulus (51) sejak Rabu (24/8/2022) lalu. BKPP menyatakan bahwa yang bersangkutan sampai saat ini masih tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pihak BKPP mengatakan sampai sekarang masih menunggu laporan resmi berita acara dari pihak kepolisian mengenai hilangnya Iwan Boedi Prasetijo, yang merupakan pejabat fungsional bidang dua di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Kepala BKPP Kota Semarang, Abdul Haris menjelaskan, bahwa memang belum ada berita acara resmi dari pihak kepolisian terkait hilangnya salah satu ASN Pemkot. Walaupun dari pihak keluarga, kata dia sudah melaporkannya jika ada keluarganya yang hilang dan tidak masuk kantor.
“Sehingga dalam hal ini, sebagai pembina ASN ada beberapa aturan yang harus ditaati setiap ASN. Ada peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Pemberhentian ASN. Untuk itu, bagaimana menangani jika ada orang yang hilang berdasarkan Peraturan BKN tersebut apabila sudah ada laporan resmi dari pihak kepolisian, yang menyatakan hilang. Maka pejabat pembina ASN (pak walikota) membuat rekomendasi bahwa saudara Iwan hilang. Tapi sampai sekarang belum ada berita acaranya. Kita masih tunggu,”katanya, Selasa (6/9/2022).
Kemudian, langkah selanjutnya kata Haris, pihaknya juga masih menunggu sampai jangka waktu 12 bulan itu, jika tidak ada laporannya, tentunya yang bersangkutan dinyatakan telah meninggal dunia. Apakah yang bersangkutan meninggal dengan cara sendiri, atau karena bentuk lainnya penganiayaan dan lainnya.
“Namun, kalau ternyata dalam waktu jangka 12 bulan itu, yang bersangkutan masuk kembali kerja apakah bisa diangkat ASN lagi, bisa saja. Namun harus ada berita acara dari kepolisian lagi. Nanti kita buat pertimbangan berdasarkan dengan berita acara dari kepolisian seperti apa. Dilihat lagi, apakah memang dengan sengaja atau tidak meninggalkan pekerjaan sebagai ASN,”paparnya.
Terkait adanya kasus lain yang sedang dihadapi yang bersangkutan, pihaknya menghargai pernyataan dari kepolisian. Sebelumnya, ada kabar yang bersangkutan sebelum menghilang akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi oleh Ditreskrimum Polda Jateng.
“Apalagi semasa bekerja kinerjanya baik, dan tidak pernah diberi hukuman disiplin. Dan tidak ada masalah keluarga bahkan sebelum menghilang, saat akan berangkat kerja berpamitan dan cium tangan dengan istrinya,” pungkasnya. (HS-06)