in

16 Pengembang Perumahan di Kota Semarang Serahkan PSU ke Pemkot

Perumahan Bukit Emerald Garden di Kota Semarang, baru-baru ini.

Salah satu perumahan Bukit Emerald Garden di Kota Semarang, baru-baru ini.

HALO SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah menerima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari 16 pengembang perumahan yang ada di wilayahnya sepanjang tahun 2023 lalu. Penyerahan PSU dari pengembang tersebut melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.

PSU yang diserahkan tersebut antara lain dalam bentuk taman, jalan, saluran, sarana peribadatan, penerangan jalan umum, sarana olahraga dan sarana umum lainnya.

Kepala Disperkim Kota Semarang, Yudi Wibowo menjelaskan, bahwa dengan penambahan 16 PSU pada tahun 2023, Pemkot Semarang hingga saat ini telah menerima 74 PSU dari total sebanyak 159 pengembang perumahan. Selanjutnya aset PSU akan dikelola oleh Pemkot Semarang agar dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal.

“Dengan penerimaan PSU seluas 423.886 meter persegi tersebut, Pemerintah Kota Semarang mendapatkan total perolehan aset senilai Rp 613 milliar,” katanya, Rabu (10/1/2024).

Pengembang perumahan, lanjut dia, memiliki kewajiban untuk menyerahkan PSU kepada Pemkot Semarang sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015, serta Peraturan Walikota Kota Semarang nomor 7 tahun 2021.

Dijelaskan juga bahwa penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU pada kawasan perumahan, kawasan perdagangan dan jasa, serta kawasan industri.

“Setiap pengembang dalam melakukan pembangunan kawasan perumahan wajib menyediakan PSU dengan proporsi paling sedikit 40 persen. Untuk sarana tempat pemakaman umum, Pengembang kawasan perumahan wajib menyediakan lahan seluas 2 persen dari luas lahan sesuai rencana perumahan. Pengembang kawasan perumahan wajib menyediakan lahan untuk sarana tempat pemakaman umum menyediakan sarana tempat pemakaman umum di dalam atau di luar lokasi pembangunan kawasan perumahan,” imbuhnya.

Disperkim Kota Semarang terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pengembang perumahan untuk memenuhi tanggung jawabnya dalam menyerahkan PSU perumahan kepada Pemkot Semarang.

“Percepatan penyerahan PSU kepada Pemkot Semarang dimaksudkan agar PSU dapat dikelola dan dipelihara oleh Pemkot untuk kepentingan masyarakat umum,” katanya.

Diharapkan pengembang perumahan yang belum melaksanakan penyerahan PSU untuk segera menyerahkan PSU kepada Pemkot Semarang.

“Disperkim siap membantu dan terbuka dalam percepatan penyerahan PSU perumahan. Sehingga pengembang tidak kesulitan dan ragu dalam menyerahkan PSU perumahan,” pungkasnya. (HS-06)

Prabowo Miliki Strategi Transformasi Bangsa untuk Bawa Indonesia Menjadi Negara Maju

Waspada Penularan Rabies dari Ratusan Anjing yang Diselamatkan, Ini Imbauan Dewan Kota Semarang