HALO KENDAL – Fakultas Humaniora Universitas Muhammadiyah Kendal Batang (UMKABA) melalui Program Studi Hukumnya menjalin Kemitraan Strategis dengan Pengadilan Negeri (PN) Kendal, melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Rabu (19/6/2024).
Penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Kantor PN Kendal, dihadiri Dekan Fakultas Humaniora UMKABA, Dr H Taufik Pandan Winoto SH MKn beserta jajaran dan Ketua PN Kendal Christina Endarwati SH MH, juga bersama jajarannya.
Dalam kesepakatan tersebut, Fakultas Humaniora UMKABA berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama dengan PN Kendal dalam berbagai bidang. Termasuk penelitian hukum, pengembangan sumber daya manusia, serta penerapan ilmu pengetahuan dalam praktik hukum yang berkelanjutan.
Dekan Fakultas Humaniora UMKABA, Taufik Pandan Winoto mengatakan, MoU merupakan langkah awal yang penting pihaknya, untuk memperluas jaringan kerja sama dengan lembaga hukum terkemuka seperti PN Kendal.
“Kami yakin, melalui kerja sama ini akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam peningkatan kualitas pendidikan dan penelitian di bidang hukum, khususnya di Fakultas Humaniora UMKABA,” ujarnya.
Sementara itu Ketua PN Kendal, Christina Endarwati mengungkapkan, pihaknya menyambut baik kerja sama, dengan harapan, melalui MoU, PN Kendal dapat lebih terbuka terhadap inovasi dan riset yang dihasilkan oleh Fakultas Humaniora UMKABA.
“Kerja sama yang erat antara Pengadilan Negeri Kendal dengan UMKABA, diharapkan dapat memberikan manfaat positif bagi kedua belah pihak serta masyarakat secara luas,” ungkapnya.
Ketua PN Kendal menambahkan, kerja sama tidak hanya bertujuan untuk memperdalam pemahaman tentang sistem hukum di Indonesia saja, tetapi juga untuk memajukan ilmu pengetahuan hukum melalui kolaborasi antara dunia pendidikan tinggi dan praktisi hukum di lapangan.
“Dengan demikian, MoU antara Fakultas Humaniora UMKABA dan Pengadilan Negeri Kendal diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat untuk sinergi yang lebih lanjut dalam menghadapi tantangan hukum di masa depan,” imbuh Christina Endarwati.(HS)