in

Soal Sekolah ‘Gaib’, Disdik Sebut SD Jomblang 04 Dilakukan Merger dan Masih Proses Cleansing Sistem PPDB

HALO SEMARANG – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Bambang Pramusinto angkat bicara terkait keberadaan SD Negeri Jomblang 04, Kecamatan Candisari, Kota Semarang dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

“Waktu berita sekolah ‘gaib’ itu muncul, sebenarnya masih proses cleansing (pembersihan-red) PPDB,” ujar Bambang, Rabu (19/6/2024).

Sejak tahun 2019, SDN Jomblang 04 telah dimerger atau digabung menjadi satu SD Negeri Jomblang 03.

“Di SK (Surat Keputusan-red) PPDB, SD Jomblang 4 itu sudah tidak kami munculkan, tidak tercantum. Artinya, secara legal formal, SD 4 Jomblang itu sudah tidak ada,” kata dia.

Bambang menyebutkan alasan mengapa dalam sistem SD tersebut masih terdaftar, lantaran masih ada proses cleansing.

“Saat nyusun, programmer mendata semua SD dulu, kemudian dikroscek dengan regulasi yang ditetapkan. Ternyata Jomblang 4 kan gak ada, akhirnya proses cleansing dihapus. Jadi kalau dicek di sistem PPDB, sekarang ya sudah tidak ada,” imbuh dia.

Terkait alasan SD Jomblang 04 dilakukan merger dengan SD terdekat, Bambang mengaku jika memang sekolah tersebut kekurangan peserta didik. Terlebih, dalam satu rombel ada sekolah yang berdekatan satu sama lain.

Bambang meyakinkan masyarakat agar tidak ragu dengan penggunaan sistem di PPDB. “Masyarakat harus yakin dengan penggunaan sistem di PPDB. Tidak perlu titip menitip, pokoknya daftar saja di sistem PPDB. Kalau ada kesulitan, ada posko PPDB di masing-masing satuan pendidikan. Kemudian, ada juga posko PPDB di Dinas Pendidikan,” papar Bambang.

Menurut dia, pembuatan sistem PPDB telah melalui banyak prosedur, bahkan telah dibahas oleh berbagai stakeholder. Mulai dari melibatkan Komisi D DPRD Kota Semarang, Ombudsman, kepala sekolah, hingga Dewan Pendidikan.

“Sudah dibahas dengan berbagai stakeholder dalam kegiatan Ngopi Bareng (Ngobrol Penting Bersama Stakeholder Dinas Pendidikan-red). Itu kita melibatkan DPRD Kota Semarang, Ombudsman, organisasi pendidikan, kepala sekolah, hingga Dewan Pendidikan kami undang,” terangnya.

Dalam kegiatan tersebut, lanjut Bambang, dibahas segala regulasi sistem PPDB yang harus dibuat di tahun 2024. “Kebetulan di akhir 2023 itu juga muncul Juknis (petunjuk teknis-red) peraturan Sekretaris Kementerian Pendidikan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2023 tentang Juknis Penyelenggaraan PPDB berdasarkan Permendikbud 1 2021,” imbuhnya.

Dari pertemuan itu, kata Bambang, akhirnya diambil keputusan bersama untuk penggunaan sistem PPDB di Kota Semarang tahun 2024-2025 mengacu pada Permendikbud Nomor 1 tahun 2021.

“Semula kita menggunakan sistem modifikasi. Namun tahun ini tidak, dari masing-masing jalur baik jalur afirmasi, jalur zonasi, kemudian jalur mutasi, dan jalur prestasi. Karena sudah ada Juknis, sehingga kita tidak berani menambah aturan,” ujarnya.

“Alhamdulillah Bu Wali (Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu-red) mempunyai komitmen yang tinggi, tidak perlu titip menitip, gunakanlah sistem PPDB untuk mendaftarkan anak-anaknya,” Imbuh dia.(HS)

Wujudkan Kemitraan yang Strategis, UMKABA dan PN Kendal Tandatangani MoU

Anggota Amirul Hajj Respons Keluhan Jemaah pada Kebersihan Maktab