in

Dalami Peristiwa Keracunan Massal di Jomblang Semarang, Polisi Periksa 30 Saksi

Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024).

HALO SEMARANG – Polrestabes Semarang masih mendalami peristiwa keracunan massal yang terjadi di Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang pada Minggu (2/6/2024) lalu. 30 saksi kini sudah dilakukan pemeriksaan terkait kejadian itu.

Hanya saja pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dari kejadian tersebut. Polisi juga masih menunggu hasil laboratorium makanan yang diduga menjadi musabab keracunan.

“Saksi yang diperiksa merupakan korban dan pemilik katering,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024).

Andika mengatakan, barang bukti yang sudah keluar hasil laboratorium hanya bahan baku berupa lima buah bakso dan lima buah mi. Sedangkan untuk barang bukti makanan jadi berupa pisang cokelat dan telur gulung yang disantap para korban, belum keluar hasilnya.

Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Jawa Tengah yang melakukan uji laboratorium barang bukti tersebut.

“Proses uji laboratorium itu belum keluar, karena menunggu (makanan-red) basi terlebih dahulu sehingga nanti bisa keliatan bakteri-bakteri yang muncul,” terangnya.

Dia mengatakan, masih belum memastikan penyebab kasus keracunan massal itu karena kelalaian atau dari makanan itu sendiri.

“Nanti hasil penyelidikan dan uji laboratorium kami sampaikan kembali,” imbuhnya.

Sebagai informasi, sebanyak 20 warga diduga mengalami keracunan massal selepas mengkonsumsi mi goreng di RT 6 RW 10 Tandang, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang. Keracunan itu bermula ketika acara arisan yang dihadiri sekira 85 orang yang terdiri dari para ibu-ibu dan anak-anak, Minggu (2/6/2024) sore.

Para korban baru merasakan keracunan pada keesokan harinya, Senin (3/6/2024) pagi. Puluhan warga yang tak enak badan lalu ke rumah sakit dan puskesmas. Beruntung kasus ini tak menyebabkan kematian pada korban.(HS)

Ingin Mendapatkan Restu, Pemuda Ini Malah Kirim Video Asusilanya ke Orang Tua Pacar

Wujudkan Kemitraan yang Strategis, UMKABA dan PN Kendal Tandatangani MoU