in

Ingin Mendapatkan Restu, Pemuda Ini Malah Kirim Video Asusilanya ke Orang Tua Pacar

Rilis kaus RF (19) pelajar di Kota Semarang yang diamankan setelah mengirimkan video persetubuhan ke orang tua pacarnya, di Polrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024).

HALO SEMARANG – Seorang pelajar di Kota Semarang berinisial RF nekat mengirimkan video asusilasi dengan pacar, ke orang tua pacarnya. Tujuannya pun sepele, hanya agar mendapat restu berpacaran. Atas kenekatannya ini, tersangka yang masih berusia 19 tahun tersebut akhirnya harus ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh orang tua pacarnya yang berinisial NH (17).

Pelaku RF, mengakui perbuatannya yang menyebarkan video asusila tersebut ke orang tua korban serta kakak perempuan NH. Dalihnya, supaya hubungan asmara dengan korban mendapat restu dari pihak keluarga korban.

“Iya saya sebar di Grup WA dia (grup keluarga NH-red), juga orang tuanya. Saya ingin mengakui kesalahan saya, dan supaya hubungan saya mendapat restu dari orang tuanya,” ujar RF saat rilis kasus di Polrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024).

Perbuatan persetubuhan dengan NH dilakukan di rumah kos yang dihuni RF di daerah, Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Jumat (14/6/2024) malam. RF mengakui, kenal dengan NH lantaran merupakan teman sekolah, yang juga satu kelas.

“Pacaran sudah 4 bulan, dia kelas dua, teman saya sekelas. Melakukan hubungan baru sekali. Video yang rekam saya. Saya sebar juga sepengetahuan dia (NH-red),” terangnya.

Sementara itu, Kasubnit 2 Unit 6 PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, Ipda Dinda Aprilia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak orang tua atau keluarga korban. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dibantu pihak keluarga korban, Jumat (14/6/2024).

Dinda juga membeberkan, orang tua korban sebelumnya menerima pesan WhatsApp berupa video asusila dari nomor anakknya, NH.

“Orang tuanya langsung mengambil handphone anaknya sepulang sekolah. Kemudian melihat isi handphone NH dan melihat di grup “Mabar” aplikasi Whatsapp, untuk meyakinkan bahwa yang mengirim ke grup tersebut benar anaknya,” bebernya.

Kemudian orang tua NH mengirim pesan ke grup “Mabar”, dan mendapatkan balasan dari nomor WhatsApp anaknya. Ternyata, yang membalas chat di WA tersebut adalah pelaku, dari nomor akun WA korban yang juga dipasang di handphone pelaku (duplikasi).

“Akun WhatsApp NH ternyata juga dapat diakses oleh pelaku. Kemudian pelapor (orang tua korban-red) dan para saksi menghampiri kediaman (kos-red) pelaku, dan melakukan klarifikasi atas kejadian itu. Pelaku juga tidak membantah atau mengakui perbuatannya,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI No. 17 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.(HS)

Jateng Dapat Bantuan 4.350 Unit Pompa Air, Nana Sudjana: Diperlukan Untuk Menambah Area Tanam Padi

Dalami Peristiwa Keracunan Massal di Jomblang Semarang, Polisi Periksa 30 Saksi