HALO TEMANGGUNG – Satreskrim Polres Temanggung berhasil membongkar praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar, sebanyak 8.000 liter.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menangkap dua warga Kelurahan Madureso, yakni AR (48) dan GS (44). Keduanya kini menginap di hotel prodeo alias penjara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi, mengungkapkan tersangka AR (48) dan GS (44) ditangkap, setelah petugas menggerebek sebuah gudang yang diduga sebagai tempat menyimpan BBM bersubsidi jenis solar.
Dalam modusnya, para tersangka membeli solar menggunakan 2 unit truk yang sudah dimodifikasi ke sejumlah SPBU, kemudian dijual lagi kepada orang lain, menggunakan truk tangki dengan harga BBM industri.
“Tersangka membeli solar dari beberapa SPBU, di wilayah Temanggung dengan truk yang sudah dimodifikasi kemudian disimpan di gudang Sroyo, Madureso,” kata dia, seperti dirilis humas.polri.go.id.
Kapolres menjelaskan, di gudang tersebut petugas juga menemukan 2 unit truk yang digunakan oleh para tersangka. Selain itu di salah satu ruangan, terdapat 8 kempu berisikan solar dan masing-masing berkapasitas 1.000 liter.
“Dari pengakuan tersangka, para tersangka sudah beroperasi selama 4 bulan, dengan rata-rata mampu mendapatkan solar sebanyak 40.000 liter,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menuturkan dari penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, diperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp 2,76 miliar.
Angka tersebut dengan asumsi 40.000 liter BBM solar bersubsidi, perliter dibeli dari SPBU seharga Rp 5.150, kemudian dijual lagi dengan harga industri seharga Rp 22.400 selama 4 bulan.
“Hasil penimbunan BBM bersubsidi tersebut dijual dengan cara per telpon, menurut pengakuan tersangka dia tidak kenal dengan pembeli,” lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap kedua tersangka disangkakan tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana yang berbunyi :
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (HS-08)