in

Tim KLA Kabupaten Batang Perlu Lakukan Langkah Konkret

Pelatihan pemahaman konvensi hak anak yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Batang. (Foto : batangkab.go.id)

 

HALO BATANG – Anak memiliki dua hak utama yang harus dipenuhi, yakni untuk untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari segala macam ancaman bahaya.

Hal itu disampaikan Direktur Program Yayasan Setara Semarang, Yuli Sulistiyanto, ketika menjadi narasumber utama, pelatihan pemahaman konvensi hak anak.

Pelatihan digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Batang, untuk menyampaikan langkah-langkah konkret bagi seluruh tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA).

“Ada dua hal yang harus diberikan untuk hak anak, yakni pemenuhan hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari segala macam ancaman bahaya,” kata dia, seperti dirilis batangkab.go.id.

Lebih lanjut disampaikan untuk mengetahui kemampuan Kabupaten Batang menjadi KLA, dapat dilihat dari kecepatan semua pihak dalam menanggapi setiap persoalan anak.

Ukuran tersebut diterapkan, karena persoalan anak akan terus muncul di manapun, termasuk di wilayah yang sudah mencapai predikat utama KLA.

“Yang terpenting kecepatan penanganannya, karena di mana pun tempatnya, bahkan yang sudah mencapai predikat utama pun masih bisa ditemukan persoalan anak. Tapi yang menjadi tolok ukur adalah seberapa jauh layanan yang diberikan disertai komitmen kuat dari pihak terkait, misalnya di tingkat desa Pemerintah Desa memperkuat dengan membuat Peraturan Desa tentang perlindungan anak sebagai upaya nyata,” jelasnya.

Selain itu tim Gugus Tugas KLA harus memberikan perlindungan khusus bagi anak berkebutuhan khusus.

Sehingga menciptakan kabupaten yang nyaman dan aman bagi anak tidak hanya diberikan kepada mereka yang memiliki kondisi fisik normal, namun perlindungan juga diberikan kepada disabilitas.

“Yang tidak kalah penting adalah perlindungan bagi anak terhadap teknologi informasi yang mungkin disalahgunakan hingga menyebabkan anak dewasa sebelum waktunya,” terangnya.

Di bidang sarana prasarana yang menunjang kemudahan dan kenyamanan bagi anak dapat pula pengoptimalan program CSR dari perusahaan sebagai wujud tanggung jawab sosial terhadap lingkungan tempatnya berdirinya sebuah perusahaan.

Ketua Forum Anak Batang Anisa mengatakan, setelah selesainya pelatihan ini para perwakilan instansi terkait jadi lebih memahami segala hak anak yang terpenuhi.

“Semoga pimpinan baik lembaga maupun instansi terkait bisa merealisasikan visi dan misi Konvensi Hak Anak dalam bentuk program kerja pembangunan daerah,” harapnya.

Ia mengharapkan realisasi program berlangsung untuk jangka panjang, bukan hanya demi mengejar KLA atau penghargaan semata.

Beberapa hak anak yang sudah terpenuhi antara lain : taman bermain di Jalan Dr. Sutomo.

“Tapi ada juga yang belum seperti pengadaan bus sekolah, karena banyak juga pelajar yang berusia di bawah 17 tahun sudah berkendara sepeda motor. Kalau pun nanti diadakan bus tersebut juga diperuntukkan bagi pelajar jenjang SD hingga SMA,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Batang Supriyono, mengharapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera mengoptimalkan pemenuhan hak-hak anak melalui pembangunan infrastruktur penunjang.

Terkadang OPD sudah melakukan tugas pemenuhan hak anak, belum begitu maksimal. Misalnya untuk Dinas Perhubungan berkontribusi pembuatan jalur khusus pelajar di semua sekolah.

“Setelah mendapat penjelasan secara gamblang dari Pak Yuli, seluruh instansi maupun pihak swasta terkait bisa memahami dan menjalankan tugasnya dengan optimal,” ujar dia. (HS-08)

Pj Bupati Batang, Minta ASN dan Tenaga Honorer Netral Dalam Pemilu 2024

Remaja di Kota Pekalongan Didorong Jadi Konselor Sebaya