HALO SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap pengedaran narkotika jenis ganja di wilayah kampus di Kota Semarang.
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko menyatakan, polisi berhasil menangkap tersangka MR (27) di tepi jalan depan gerbang perguruan tinggi negeri di Kota Semarang (14/07/2020).
Selanjutnya, petugas mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap dua teman lainnya di tempat berbeda masih di wilayah Kota Semarang.
“Pelaku berjumlah tiga orang, yang ditangkap secara berangkai dari MR (27) seorang mahasiswa, kemudian FAS (36) dengan pekerjaan swasta, kemudian RL (29) yang juga masih mahasiswa,” katanya saat konferensi pers di Lobi Mako Kantor II Ditresnarkoba Polda Jateng, Tanah Putih, Jalan Dr Wahidin, Kota Semarang. Selasa (18/08/2020).
Setelah dilakukan penyidikan oleh aparat Ditresnarkoba Polda Jateng, tersangka MR mengaku mendapatkan ganja dengan membeli dari tersangka FAS.
“Pada hari yang sama yaitu Selasa (14/7/2020) sekitar pukul 15.45 WIB, tersangka FAS berhasil ditangkap di tempat kos milik temannya RL di Kota Semarang,” katanya.
Agung Prasetyoko menambahkan, polisi menyita barang bukti berupa lima paket ganja dalam bungkus plastik klip seberat 50 gram dan tiga linting rokok ganja seberat 10 gram di dalam kotak kaleng yang ada tulisannya VIVAN.
“Barang bukti berupa satu buah toples bening tutup silver berisi ganja seberat 100 gram, satu buah toples bening motif garis biru tutup cokelat berisi ganja seberat 100 gram, dan lima linting rokok ganja seberat 15 gram di dalam kotak warna hitam,” katanya.
Tersangka FAS mengaku membeli barang haram tersebut melalui akun Instagram, seharga Rp 3.000.000.
Tersangka membelinya dengan cara patungan dengan RL. Selanjutnya ganja dikirim melalui paket ke alamat kos RL.
Atas kejadian tersebut, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap RL dengan barang bukti berupa satu buah toples kaca berisi ganja seberat 50 gam dan dua paket ganja dalam plastik seberat 200 gram.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ttiga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1), Subsidair Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(HS)