HALO SEMARANG – Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) diusulkan jajaran DPRD Provinsi Jateng dalam rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung Berlian DPRD Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Rabu siang (26/8/2020).
Ketua DPRD Provinsi Jateng, Bambang Kusriyanto bersama Wakil Ketua DPRD, Ferry Wawan Cahyono membuka rapat paripurna secara virtual dengan agenda Penyampaian Usulan Tiga Raperda yang meliputi Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024, Rencana Perlindungan/Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Pembangunan/Pengembangan Kepemudaan.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi A DPRD terlebih dulu menyampaikan usulan raperdanya. Juru bicara Komisi A DPRD Jateng, Muhamad Yunus menjelaskan, bahwa prakarsa Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024 merupakan kesiapan anggaran saat melaksanakan Pilkada serentak nanti.
Menurutnya, tahapan yang memerlukan anggaran besar itu yakni tahap persiapan, penyelenggaraan, dan keamanan pemilu.
“Pilkada 2024 di Jateng harus mampu diselenggarakan dengan anggaran yang mencukupi. Dengan demikian, Pilkada 2024 atau Pilgub dapat dilaksanakan secara baik,” katanya.
Selanjutnya, juru bicara Komisi D DPRD Jateng, M Chamim Irfani menerangkan, mengenai usulan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk menjamin kesehatan, ekosistem, dan fungsi lingkungan hidup.
Raperda itu nantinya menjadi aturan dalam upaya untuk pengurangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
“Untuk itu, diperlukan payung hukum dalam perlindungan dan pengelolaan. Karena, permasalahan lingkungan hidup di Jateng sangat kompleks. Di beberapa daerah sering terkena bencana banjir, longsor, dan kekeringan. Untuk itu, UU Nomor 5 Tahun 2007 perlu ditinjau kembali sehingga penegakan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat dilaksanakan,” paparnya.
Dilanjutkan, pembacaan penjelasan usulan Raperda Pembangunan dan Pengembangan Kepemudaan oleh Anggota Komisi E DPRD Jateng, Muh Zen.
Dalam penjelasannya itu dia mengatakan, bahwa potensi kepemudaan perlu digali karena mampu berperan dalam pembangunan di Jateng.
“Tren jumlah pemuda di Jateng mengalami peningkatan, yakni pada 2019 sebanyak 7,84 juta jiwa. Sehingga, arah kepemudaan di Jateng itu perlu mendapat perhatian khusus, agar permasalahan pengangguran dan kemiskinan dapat teratasi. Oleh karena itu, nantinya ada payung hukum dalam upaya pembangunan dan pengembangan kepemudaan yang meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi,” ujar Muh Zen.
Setelah pembacaan usulan 3 raperda dari komisi, Bambang Kusriyanto menutup rapat paripurna. Rapat itu akan dijadwalkan kembali dalam beberapa hari ke depan dengan agenda tanggapan dari gubernur mengenai usulan-usulan raperda tersebut.(HS)