in

Temuan Ombudsman Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas, DPR Minta Menteri Imipas Tegas, Ditjenpas Sebut Itu Rumah Dinas

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira. (Foto: dpr.go.id)

 

HALO SEMARANG – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, menindak tegas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor,  menyusul adanya fasilitas seperti apartemen yang diduga disediakan untuk warga binaan.

“Menteri Imipas dan Dirjen Lapas perlu mengambil tindakan tegas terhadap Kalapas dan petugas-petugas yang terlibat,” kata Andreas Hugo Pareira, dalam keterangan persnya, Kamis (24/9/2026).

Seperti diketahui, Ombudsman menemukan lebih dari sepuluh kamar dengan fasilitas berbeda, dari blok hunian pada umumnya, serta sejumlah orang yang diduga warga binaan berada secara terpisah.

Fasilitas rumah menyerupai apartemen itu, diduga disewakan untuk warga binaan di area Lapas Cibinong.

Hal tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman pada Rabu (23/9/2026).

Ombudsman menemukan 4 bangunan dengan fasilitas mirip apartemen itu, di dekat rumah dinas Kalapas yang berada di luar blok hunian warga binaan.

Tim Ombudsman juga menemukan pemukiman lain di bagian belakang lapas, yang disebut menyerupai vila dan dihuni warga binaan.

Saat diperiksa, terungkap bangunan-bangunan itu dilengkapi dengan ruang tamu, kamar, dapur, televisi, AC, serta perlengkapan rumah tangga seperti kulkas. Bahkan di dalam kulkas juga ditemukan minuman keras.

Terkait hal ini, Andreas menegaskan agar temuan Ombudsman di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong harus ditindaklanjuti secara terbuka dan menyeluruh.

“Karena identitas pengguna dan peruntukan fasilitas tersebut belum dapat dipastikan, kita minta ada penyelidikan secara menyeluruh,” tegasnya.

Andreas pun mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk segera memastikan status bangunan, sumber pembiayaan, pihak yang menggunakan, dasar penempatan, serta pejabat yang memberikan persetujuan.

“Persoalan utamanya bukan semata-mata bentuk sebuah kamar, tetapi apakah fasilitas dan penempatannya sesuai aturan serta diberikan melalui keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Andreas.

“Pemeriksaan harus menghasilkan kepastian, termasuk tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan,” imbuh Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.

Lebih lanjut, Andreas meminta penghentian sementara penggunaan fasilitas yang dipersoalkan sampai pemeriksaan selesai.

“Seluruh dokumen penempatan, daftar penghuni, inventaris, akses keluar-masuk, serta perubahan fisik bangunan perlu diamankan untuk memastikan fakta dapat diperiksa secara utuh,” pesan Andreas.

Apabila ditemukan perlakuan khusus yang tidak memiliki dasar hukum, kata Andreas, Kemenimipas harus menghapus fasilitas tersebut.

“Serta mengembalikan pola penempatan sesuai ketentuan, dan memeriksa pihak yang memberikan maupun menerima kemudahan. Jika pelanggaran terbukti, pemecatan bisa dilakukan,” tambahnya.

Tak hanya itu, Andreas mendorong agar hasil pemeriksaan administratif dilaporkan kepada aparat yang berwenang, apabila terdapat indikasi pungutan, penyalahgunaan jabatan, atau tindak pidana.

“Fasilitas mewah di Lapas atau Rutan bukan kali ini saja terjadi. Dan harus ada tindakan tegas untuk membuat jera pelaku yang masih mau bermain-main dengan aturan demi kepentingan pribadi,” sebut Andreas.

Pimpinan Komisi di DPR yang membidangi urusan Imipas dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu pun meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada Lapas Cibinong.

Menurut Andreras, Kemenimipas perlu melakukan audit berbasis risiko terhadap lapas dan rumah tahanan lain.

“Ini untuk memastikan tidak terdapat ruang khusus, penempatan tersendiri, atau fasilitas tambahan yang berada di luar pencatatan resmi,” tutur Legislator dari Dapil NTT I itu.

“Pembenahan pemasyarakatan harus menutup kesempatan lahirnya perlakuan istimewa, bukan hanya menertibkan fasilitas setelah ditemukan. Setiap ruang, penghuni, inventaris, dan dasar penempatan harus tercatat serta dapat diperiksa,” imbuh Andreas.

Di sisi lain, Andreas menyebut kesetaraan perlakuan tidak berarti mengurangi hak dasar warga binaan.

Ia mengingatkan, Pemerintah tetap berkewajiban menyediakan hunian yang manusiawi, kesehatan, sanitasi, makanan, keamanan, serta pembinaan yang layak bagi seluruh warga binaan.

“Yang harus dicegah adalah perbedaan pelayanan berdasarkan kemampuan ekonomi, kedekatan, atau pengaruh. Termasuk jual beli fasilitas atau pungli yang masuk dalam tindakan pidana,” ujarnya.

Andreas menyatakan, Komisi XIII akan meminta Kemenimipas menyampaikan hasil pemeriksaan, tindakan korektif, serta langkah pencegahan secara terukur dalam kasus ini. “Keberhasilan tindak lanjut harus terlihat dari kejelasan fakta, pemulihan tata kelola, pertanggungjawaban pihak terkait, dan berakhirnya fasilitas yang tidak sesuai ketentuan,” kata Andreas.

Usut Tuntas

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas dugaan pelanggaran, terkait hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang ditemukan Ombudsman RI Rabu (23/9/2026).

“Polri harus mengusut tuntas kasus ini dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman,” ujar Abduh, sapaan akrab Abdullah, Kamis (24/9/2026).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menjelaskan bahwa Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar, dengan fasilitas menyerupai hunian apartemen, seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, dan peralatan memasak.

Ombudsman juga menyebut menemukan kendaraan mewah dan minuman keras (miras) di dalam kulkas hunian, serta dugaan penghalangan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Salah seorang penghuni juga disebut mengaku membayar untuk menempati fasilitas tersebut.

Dari sejumlah temuan tersebut, Politisi Fraksi PKB ini menilai kasus hunian mewah di Lapas Cibinong perlu diusut dari sisi administrasi maupun pidana.

Sanksi administrasi dapat diterapkan apabila pegawai lapas terbukti terlibat dalam pelanggaran administratif atau disiplin.

Sementara itu, aspek pidana harus diproses apabila penyelidikan menemukan unsur tindak pidana, termasuk dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun dugaan penghalangan terhadap pemeriksaan Ombudsman.

“Untuk mengungkap dan membuktikan dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana ini, Ditjen Imipas dan Polri harus menyampaikan perkembangan dan hasil penanganan kasus ini secara transparan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Abduh.

Lebih jauh, legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI ini juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap pengelolaan dan penggunaan anggaran maupun aset di Lapas Cibinong.

Audit tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Kalau kita ingin mewujudkan tata kelola lapas yang transparan, akuntabel, dan antikorupsi, audit BPK adalah salah satu pintu masuknya. Dari sana harus dilihat apakah ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran maupun aset. Ini penting untuk memastikan komitmen lapas dalam mewujudkan zona integritas,” jelas Abduh.

Terpenting, Abduh meminta pengawasan terhadap lapas dilakukan secara kolaboratif, real-time, dan berkelanjutan.

Menurutnya, perubahan model pengawasan tersebut diperlukan untuk menutup celah dan meminimalkan berbagai bentuk pelanggaran oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pengawasan menyeluruh dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan ini harus diwujudkan. Saya membayangkan ada pos pengawasan eksternal di setiap lapas, kemudian hasil pengawasannya dapat diinformasikan kepada publik secara berkala, misalnya setiap bulan atau triwulan,” pungkas Abduh.

Rumah Dinas

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat (Kakanwil Ditjenpas Jabar), Yudi Suseno, menanggapi temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat dengan menyebut bangunan seperti rumah dengan fasilitas seperti apartemen merupakan rumah dinas para pejabat di Lapas Kelas IIA Cibinong.

“Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan,” kata Yudi, dalam konpers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kamis (24/9/2026).

Dia mengatakan Tim Kanwil Ditjenpas Jabar terus mendalami dinamika di Lapas Cibinong setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9) kemarin. Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan sesuai aturan.

“Adapun jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim. Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan akan kami tindak sesuai aturan secara proporsional,” kata Yudi. (HS-08)

 

 

Dugaan Penyelewengan Revitalisasi Sekolah di NTT Saat Bencana, Legislator Ini Minta Hukuman Maksimal Diterapkan

Yusril Persilakan Cek Langsung Temuan Ombudsman soal Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong