HALO SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang mendorong pemerintah kota memperketat pemberian izin pembangunan, terutama untuk kegiatan yang berpotensi mengubah fungsi lahan dan berdampak terhadap lingkungan serta masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting di tengah persoalan lingkungan yang dihadapi Kota Semarang, mulai dari banjir, rob, berkurangnya kawasan resapan hingga penurunan muka tanah atau land subsidence.
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Suharsono, mengatakan pengendalian pembangunan harus dilakukan dengan mengacu pada aturan tata ruang dan memperhitungkan daya dukung lingkungan.
Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber Dialog Interaktif DPRD Kota Semarang bertajuk “Konsistensi Penataan Ruang dalam Mendukung Pembangunan di Kota Semarang” di Hotel Quest Semarang, Jalan Plampitan, Kamis (24/9/2026).
Menurut Suharsono, pemerintah perlu membatasi alih fungsi lahan yang semula berfungsi sebagai kawasan resapan, ruang terbuka maupun kawasan budidaya menjadi perumahan, kegiatan komersial, industri, dan bangunan lainnya.
Ia menilai pembangunan yang mengabaikan fungsi awal lahan berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
“Pembangunan yang tidak mengacu pada peruntukannya dan mengabaikan lingkungan sekitar akan memicu berbagai persoalan. Banjir dan rob, misalnya, setiap tahun masih menjadi keluhan masyarakat,” ujarnya.
Persoalan tersebut, lanjut dia, semakin kompleks dengan tingginya pengambilan air tanah yang turut memperparah penurunan muka tanah. Di sejumlah wilayah Kota Semarang, terutama kawasan Semarang Utara, penurunan muka tanah disebut dapat mencapai sekitar 12 sentimeter per tahun.
“Kami dari dewan mendorong setiap pembangunan harus mengikuti aturan tata ruang dan Perda Kota Semarang tentang RTRW. Terutama untuk wilayah strategis yang memiliki pengaruh terhadap ekonomi, sosial budaya, maupun fungsi lingkungan hidup, pengaturannya harus diperketat,” katanya.
Suharsono menegaskan, pembangunan ke depan harus mempertimbangkan dampaknya dalam jangka panjang. Menurutnya, pembangunan yang dilakukan saat ini jangan sampai justru mewariskan persoalan lingkungan kepada generasi berikutnya.
“Sekecil apa pun kegiatan yang dibangun sekarang, jangan sampai nantinya menimbulkan dampak negatif yang juga dirasakan generasi berikutnya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kondisi geografis Kota Semarang yang memiliki karakter wilayah beragam, mulai dari kawasan pesisir hingga daerah perbukitan.
Menurutnya, kawasan pesisir memiliki kerentanan terhadap abrasi, sementara wilayah atas memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air. Namun, lahan hijau dan persawahan di kawasan atas kini mulai tergerus pembangunan, termasuk untuk rumah tinggal dan rumah kos.
“Ketika pembangunan dilakukan secara masif, wilayah Semarang bawah akan menerima limpahan air secara langsung karena pohon dan area resapan semakin berkurang dan berganti menjadi bangunan, beton maupun aspal,” katanya.
Karena itu, Suharsono mengajak pemerintah, DPRD, BPN/ATR, pelaku usaha, dan masyarakat bersama-sama menjaga keseimbangan antara pembangunan dan lingkungan.
“Kami mendorong semua pengusaha yang membuka usaha agar seluruh kegiatannya dilakukan dengan izin sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Semarang, Ferry Kuntoaji, mengatakan setiap kegiatan pembangunan harus mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk pembangunan baru, renovasi maupun perubahan bentuk bangunan.
Selain memastikan legalitas bangunan, pemerintah juga memberikan sejumlah rekomendasi terkait aspek lingkungan dalam proses perizinan.
“Setiap izin yang dikeluarkan juga diberikan rekomendasi. Termasuk pengusaha harus membuat sumur resapan. Begitu juga rumah tinggal harus memiliki sumur resapan,” jelas Ferry.
Ia berharap masyarakat ikut mematuhi ketentuan tersebut agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan kondisi lingkungan.
“Dalam aturan, bangunan usaha maupun tempat tinggal juga diminta menyediakan sebagian lahannya untuk parkir, sumur resapan, ruang terbuka hijau dan kebutuhan lainnya,” katanya.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Tanah BPN Kota Semarang, Bagas Iryanto, menambahkan bahwa setiap kegiatan alih fungsi lahan harus mengikuti ketentuan penggunaan tanah dan tata ruang.
Menurutnya, pemanfaatan lahan harus disesuaikan dengan peruntukannya, apakah untuk pertanian, kawasan jasa dan perdagangan, permukiman, maupun fungsi lainnya.
“Setiap alih fungsi lahan harus ada izinnya. Kami juga mengacu pada tata ruang, lahan itu diperuntukkan untuk apa, apakah pertanian, kawasan jasa dan perdagangan atau lainnya. Kami tetap berpatokan pada Perda tata ruang Kota Semarang,” pungkasnya.(HS)


