HALO PEMALANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pemalang, meluncurkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) Digital, sebagai ekosistem perlindungan masyarakat berbasis digital, di Kelurahan Sugihwaras, Kacamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.
Peluncuran Pimpasa Digital untuk memperkuat Kelurahan Sugihwaras, sebagai Desa Binaan Imigrasi, dengan fokus melindungi masyarakat dari praktik migrasi nonprosedural.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Imam Bahri, dalam acara peluncuran Pimpasa Digital, di Hotel Grand Wijaya, Rabu (23/9/2026).
Dalam acara itu dilaksanakan pula penandatanganan kerja sama keimigrasian untuk meningkatkan perlindungan masyarakat, yang akan bekerja ke luar negeri.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Pemalang, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pemalang, serta pemerintah Kelurahan Sugihwaras.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Pimpasa Digital memiliki tiga kanal utama, yaitu kanal digital untuk akses informasi keimigrasian, konsultasi dan verifikasi perusahaan penyalur berizin; Pojok Imigrasi di Kantor Kelurahan Sugihwaras untuk pendampingan langsung; serta Agen Desa Literasi yang melibatkan perangkat dan tokoh masyarakat sebagai jembatan informasi antara masyarakat dengan Pimpasa.
“Pimpasa Digital bukan sekadar aplikasi atau platform digital, tetapi sebuah ekosistem perlindungan berbasis tiga kanal utama,” kata Imam, seperti dirilis pemalangkab.go.id.
Melalui kerja sama tersebut, jajaran imigrasi bersama pemerintah daerah, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi serta Pemerintah Kelurahan Sugihwaras juga berkomitmen memperkuat edukasi dan mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Program tersebut sekaligus menjadi pilot project untuk memastikan masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri dapat memperoleh informasi dan pendampingan agar dapat berangkat secara aman, legal, bermartabat dan terlindungi sejak dari desa.
Dalam acara itu, Plt Bupati Pemalang Nurkholes, yang didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Imam Bahri, menyematkan topi dan rompi kepada Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa).
Nurkholes mengatakan, kerja sama tersebut bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi menjadi langkah untuk memperkuat sinergi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya dalam menghadapi risiko TPPO dan TPPM.
Menurutnya, keberadaan Pimpasa diharapkan dapat mendekatkan layanan dan edukasi keimigrasian kepada masyarakat, terutama terkait perjalanan ke luar negeri, dokumen keimigrasian, serta risiko keberangkatan secara nonprosedural.
“Pencegahan tidak dapat dilakukan hanya setelah terjadi kasus. Yang paling penting adalah membangun sistem pencegahan sejak dini mulai dari tingkat desa melalui edukasi, pengawasan, penyebarluasan informasi dan peningkatan kewaspadaan,” ujar Nurkholes.
Ia juga menyoroti persoalan kemiskinan dan keterbatasan lapangan pekerjaan di wilayah pesisir yang menjadi salah satu tantangan dalam upaya pencegahan migrasi nonprosedural.
Nurkholes meminta Kelurahan Sugihwaras melakukan pendataan dan identifikasi masyarakat yang berpotensi bekerja ke luar negeri, termasuk keluarga pekerja migran.
Data tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan program pemberdayaan dan peningkatan produktivitas keluarga.
“Yang paling penting adalah penguatan keluarga. Kalau ditemukan orang yang bekerja ke luar negeri, keluarganya juga perlu didata. Ke depan program-program dinas terkait maupun PKK bisa masuk dan memberikan pemberdayaan,” katanya. (HS-08)


