HALO SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, kembali menindak tegas sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang melebihi masa izin tinggal (overstay).
Sanksi tegas serupa juga diberikan Kemenkumham Bali, pada para WNA yang menyalahgunakan izin tinggal.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, dalam keterangannya yang dirilis bali.kemenkumham.go.id, mengatakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai menangkap 5 WNA di antaranya 1 WNA asal Rusia dan 4 WNA asal Nigeria.
“Ini menunjukkan bahwa selama ini, imigrasi intensif melakukan pengawasan terhadap orang asing dan pada hari ini kita menunjukkan bahwa ada beberapa orang asing yang sudah dan akan dideportasi,” kata Anggiat Napitupulu.
Untuk kasus pertama, pada 3 Maret 2023 tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), berhasil menangkap 1 WNA asal Rusia berinisial IZ (29).
Penangkapan IZ berawal dari informasi yang didapatkan tim Inteldakim, mengenai aktivitas orang asing yang melatih tenis di Kawasan Kuta Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, terbukti bahwa IZ melakukan kegiatan sebagai pelatih tenis pada sebuah pusat olahraga di daerah Kuta Utara.
Untuk kasus kedua, pada 7 Maret 2023 tim patroli darat keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota TIM PORA berhasil menangkap 4 WNA asal Nigeria inisial SMR (33), COO (25), KMU (31) dan CMI (31) yang diketahui tinggal melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay).
Anggiat Napitupulu juga menyampaikan, bahwa jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali, terus mengawasi orang asing, dengan melakukan patroli keimigrasian.
“Kami juga telah memasang imbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindaka tegas seperti Deportasi,” terang Anggiat.
Upaya penegakan hukum oleh Kemenkumham Bali, mendapay apresiasi Gubernur Bali, Wayan Koster.
Dia mengatakan bahwa memang seharusnya perlu dilakukan tindakan tegas kepada WNA, yang melakukan pelanggaran terhadap norma hukum di Indonesia.
“Ini merupakan warning kepada semua wisatawan yang berkunjung ke Bali agar menghormati budaya Bali dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia” ucap Wayan Koster.
Ke depan Gubernur Bali berharap Turis yang hendak berwisata ke Bali agar menggunakan Travel Agent dan tidak mengendarai sepeda motor seenaknya sendiri.
“Saat ini banyak dijumpai turis yang jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor tidak memakai baju, helm, dan bahkan tidak mempunyai SIM,” tegas Koster. (HS-08)