HALO SEMARANG – Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Jateng, saat ini sudah menggunakan mekanisme Electronic Traffic Law Enforcement (tilang elektronik) mobile menggunakan ponsel cerdas.
Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Muhammad Adiel Aristo, mengatakan upaya menjaring pelanggar ini, dapat dilakukan polisi lalu lintas, yang berpatroli berboncengan sepeda motor.
Setiap kali menemui pelanggaran lalu lintas, petugas yang duduk di belakang dapat mengambil gambar, menggunakan ponsel cerdas, yang terhubung dengan aplikasi Mobile Sigap dan Go-Sigap.
Ketika foto diambil, secara otomatis gambar tersebut langsung terkirim ke back office atau admin di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Adapun jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat difoto menggunakan ETLE Mobile aplikasi Go-Sigap ini, antara lain seperti pengendara tidak menggunakan helm, tidak terdapat spion, atau nomor kendaraan bermotor tidak sesuai dengan aturan.
Dengan adanya mekanisme tilang elektronik berbasis mobile ini, polisi dan pelanggar tak perlu bertemu langsung untuk menyelesaikan tilangnya, melainkan secara online.
Dari hasil foto yang diambil, sistem akan menerbitkan surat, yang kemudian dikirimkan ke alamat pelanggar.
“Setelah surat konfirmasi tiba, pelanggar bisa mendapatkan pelayanan secara online, yang mana nomor handphone call center sudah berada di surat konfirmasi tersebut,” kata dia.
Melalui call center tersebut, pelanggar dapat melaksanakan tanya-jawab, dan menyelesaikan tilang tersebut secara online, tanpa harus datang ke kantor polisi.
Pelanggar bisa meminta layanan penyelesaian tilang secara online, kemudian mengirimkan (foto) KTP, SIM, dan STNK kendaraan yang melanggar tersebut.
“Maka petugas di admin atau back office, akan membantu untuk membuatkan tilang online dan juga memberikan nomor BRIVA-nya,” kata dia.
Pelanggar yang sudah mendapatkan nomor BRIVA, dapat membayar denda tilang, untuk kemudian mengirim kembali bukti pembayaran ke call center kepolisian terkait. Setelah itu, proses tilang baru dianggap selesai.
“Sehingga mulai dari awal ter-capture pelanggaran sampai dengan penyelesaian pelanggaran tilangnya, tidak ada sentuhan secara langsung antara pelanggar dengan petugas lalu lintas di lapangan,” jelas Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jateng.
Polda Jawa Tengah mengatakan, program ETLE Mobile ini sukses menekan angka kecelakaan lalu lintas. Sebab kecelakaan lalu lintas bermuara dari pelanggaran lalu lintas. (HS-08)