HALO SEMARANG – Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, meminta masyarakat untuk tidak membeli pelat nomor kendaraan baru berwarna putih secara online, karena tindakan semacam itu ilegal.
Dia menegaskan pelat nomor kendaraan baru dengan dasar putih, hanya dikeluarkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan tidak diperjualbelikan secara luas.
“Yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online. Kok dia (masyarakat) beli online, salah enggak? Ya salah. Jangan beli di online,” kata Dirregident Korlantas Polri, Senin (23/5/22), seperti dirilis Tribratanews.polri.go.id.
Pelat nomor baru itu memiliki spesifikasi khusus, terutama agar terdeteksi oleh kamera ETLE.
“Ada speknya (pelat nomor kendaraan putih), jadi saya edukasi ke masyarakat sabar, nanti juga berubah sendiri. Jangan beli di online, tunggu saja, speknya sudah bagus kok kita, nyala nanti kalau menyangkut ETLE,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri menargetkan keseluruhan kendaraan telah menggunakan pelat nomor warna putih pada tahun 2027 mendatang. Nantinya, perubahan pelat nomor itu mulai dilakukan pada tahun ini.
“Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus.
Adapun dalam kurun waktu lima tahun itu, Yusri mengungkapkan, ada beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih. Yaitu, kendaraan baru yang sudah memasuki pembayaran pajak lima tahunan dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah. (HS-08)