in

Soal Tuduhan Pungutan Ujian Mandiri, Undip Laporkan Empat Akun Media Sosial ke Polisi

Potongan gambar yang sempat trending di Twitter soal uang pangkal Undip.

 

HALO SEMARANG – Universitas Diponegoro (Undip) Semarang resmi melaporkan sebanyak empat akun media sosial ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Langkah itu dilakukan Undip karena akun tersebut dianggap menyebarkan kabar bohong di media sosial yang isinya berupa tuduhan soal pungutan ujian mandiri.

Akun media sosial tersebut dituding menyebarkan informasi, bahwa Undip mewajibkan mahasiswa yang diterima lewat ujian mandiri membayar uang pangkal Rp 87 miliar.

“Informasi itu hoax atau tidak benar dan mencemarkan nama baik Undip. Sehingga tim kuasa hukum melaporkan masalah ini ke kepolisian,” kata Wakil Rektor III Undip, Dwi Cahyo Utomo usai melapor ke Direskrimsus Polda Jateng, Selasa sore, (25/8/ 2020).

Dwi Cahyo menambahkan, empat akun itu dinilai menyebar hoax berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun, dengan alasan untuk memudahkan penyelidikan polisi, Undip menolak mengungkap nama akun media sosial yang dilaporkan.

Akun tersebut, lanjutnya, punya niat buruk terhadap Undip dengan mengungkap kabar bohong terkait uang pangkal miliaran rupiah bagi mahasiswa baru.

“Bisa kami sampaikan ada dua hingga empat akun yang kami laporkan ke polisi. Akun-akun yang mem-blast informasi itu, inisiasi pertama dan punya follower banyak,” jelas Dwi.

Sebelumnya Rektor Universitas Diponegoro, Yos Johan Utama memastikan kabar di media sosial terkait penarikan uang pangkal hingga Rp 87 miliar kepada mahasiswa baru Undip, adalah hoax atau tidak benar.

“Postingan itu sangat menyesatkan, sehingga Undip memastikan akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum,” ujar Yos.(HS)

Inilah 30 Pemain Terpilih Mengikuti TC Timnas U-19 di Kroasia, Tiga Pemain dari PSIS

Usai Ikuti Saran Bawaslu, KPU Kendal Nyatakan Data Coklit Sudah Tepat