in

Soal Aturan Pembatasan Pengeras Suara di Masjid, Ini Tanggapan Gus Yasin

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen.

HALO SEMARANG – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menanggapi soal pro-kontra surat edaran Kemenag RI tentang aturan pembatasan volume speaker (pengeras suara) di masjid. Dia mengimbau kepada masyarakat di Jawa Tengah untuk mematuhi aturan tersebut. Hal ini untuk menjaga toleransi umat beragama di tiap wilayah.

“Kami mengimbau masyarakat agar saling menghormati dan mengutamakan toleransi antar-umat beragama,” katanya, baru-baru ini.

Dikatakan, Negara Indonesia sangat menjunjung tinggi toleransi antar-umat beragama. Bahkan terkait toleransi itu, juga sudah masuk dalam undang-undang dan harus dihormati bagi semua pemeluk agama. Ia menyebut, soal aturan pengeras suara di masjid, masyarakat agar bisa menggelar diskusi bersama di lingkup kecil.

“Dengan berdiskusi akan menemukan keputusan bersama tentang pemahaman kebijakan tersebut. Kalau ada masalah ajak diskusi masyarakatnya, bagaimana hasilnya pasrahkan saja kepada keputusan warga saja,” kata Gus Yasin, sapaan akrab Taj Yasin Maimoen tanpa mau berkomentar tentang kontroversi pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama menerbitkan Surat Edaran bernomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Suara di Masjid dan Musala.

SE ini diteken Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 18 Februari 2022 lalu dengan tujuan meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga.

Berikut aturan dalam SE Menag 05 Tahun 2022 terkait pedoman pemasangan dan penggunaan toa masjid:

-Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

-Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

-Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel);

-Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.(HS)

Enggan Masuk ke Terminal, Agen Bus di Jalan Protokol Ditertibkan Dishub dan Satpol PP

Jasad Perempuan Tanpa Busana Yang Ditemukan Di Perairan Laut Demak Dievakuasi Ke Semarang