in

Enggan Masuk ke Terminal, Agen Bus di Jalan Protokol Ditertibkan Dishub dan Satpol PP

Petugas gabungan dari Dishub, Kepolisian dan Satpol PP melakukan penertiban di agen bus yang masih beroperasi di jalan protokol. 

HALO SEMARANG – Meski sudah diberikan peringatan untuk masuk ke Terminal Tipe A Mangkang, sejumlah agen bus masih tetap enggan masuk dan tetap nekat beroperasi di beberapa titik jalan protokol Kota Semarang.

Sehingga Dinas Perhubungan bersama jajaran Kepolisian dan Satpol PP Kota Semarang pun mulai menertibkan agen dan armada bus luar kota yang mangkal tidak pada tempatnya.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, penertiban ini mengacu pada Keputusan Wali Kota Semarang nomor 551.2/166 Tahun 2022, tentang penerapan rute bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) untuk tidak masuk ke dalam kota.

Dikatakan, bahwa sesuai fungsinya sebenarnya agen bus ini hanya menjual tiket.

“Namun selama ini, justru menyimpang dan digunakan naik turun penumpang,” ujarnya, Jumat (25/2/2022).

Danang menjelaskan, ada beberapa titik ruas jalan yang digunakan naik turun penumpang oleh para agen bus ini. Misalnya di Jalan Siliwangi, Jrakah, Kaligawe Terboyo, dan Banyumanik. Bus luar kota ini pun dianggap menyimpang dari trayek sehingga membuat ruas jalan tersebut macet.

“Mereka ini menyimpang trayek karena ngetem di ruas jalan sehingga kerap menyebabkan kemacetan. Dua agen di Terboyo juga sudah kita bongkar,” jelasnya.

Ia menegaskan penertiban ini terus dilakukan di agen-agen bus ini agar bisa masuk ke terminal. Kementerian Perhubungan Darat, lanjut dia, sudah menyiapkan terminal tipe A Mangkang untuk menempatkan agen bus ini secara gratis.

“Penindakan untuk bus kita tilang, atau kita kandangkan di Terminal Mangkang. Untuk agen yang tanpa ijin, kita tertibkan dengan dibongkar. Kita juga akan tertibkan di Jrakah, Siliwangi dan Banyumanik,” ungkapnya.

Untuk agen bus yang berijin, lanjut Danang, masih boleh beroperasi tapi dengan catatan hanya menjual tiket. Atau bisa saja menyediakan armada untuk mengangkut penumpang ke Terminal Mangkang.

“Tapi harapan kami hanya menjual, naik turun penumpang harus dilakukan di terminal,” tegasnya.

Sesuai trayek, lanjut Danang, bus dari Jakarta jurusan ke Solo, wajib ke luar di exti tol Kaliwungu dan masuk terminal untuk naik turun penumpang. Lalu kembali masuk tol Kaliwungu untuk melanjutkan perjalanan ke Solo via exit tol Ungaran.

Sementara bus dari Solo Jogja, tujuan Jakarta, wajib masuk tol Ungaran, keluar di exit tol Kaliwungu ke Terminal Mangkang. Lalu masuk lagi ke tol Kaliwungu untuk ke arah Jakarta.

Untuk bus arah Surabaya, dari tol Kaliwungu masuk ke terminal Mangkang. Lalu kembali lagi masuk tol dan keluar di tol Kaligawe. (HS-06)

Gempa M6,1 Guncang Sejumlah Wilayah Sumatera Barat, BNPB: Dampak Kerusakan Fasilitas Pendidikan dan Rumah Warga

Soal Aturan Pembatasan Pengeras Suara di Masjid, Ini Tanggapan Gus Yasin