HALO KENDAL – Sebanyak 1.729 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 266 desa, mengikuti acara Pengukuhan Penyesuaian Masa Keanggotaan Anggota BPD, yang dilaksanakan di GOR Sport Center Stadion Utama Kendal, Kamis (26/6/2025).
Pengukuhan tindak lanjut dari penyesuaian masa keanggotaan BPD sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan, pengukuhan ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta memperkuat legitimasi BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa.
“BPD adalah ujung tombak pembangunan desa. Saya berharap peran strategis BPD dalam pengawasan, penyaluran aspirasi, serta pelaksanaan program desa dapat semakin optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Dyah dalam sambutannya.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada para anggota BPD atas komitmen dan kontribusi mereka dalam membangun desa. Menurutnya, desa merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, dan keberadaan BPD memiliki peran penting dalam mengawal jalannya pemerintahan desa.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga menyoroti persoalan pengelolaan sampah yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Di mana, setiap desa diberikan waktu 180 hari untuk menyusun dan melaksanakan strategi pengelolaan sampah.
Untuk itu Bupati mendorong pembentukan kelompok sadar sampah di setiap desa serta peningkatan edukasi kepada masyarakat agar tercipta budaya bersih dan peduli lingkungan.
“Dikukuhkannya anggota BPD se-Kabupaten Kendal, kami berharap sinergi antara BPD dan pemerintah desa dapat semakin solid dalam mendukung pembangunan, dan pengawasan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” tandasnya.
Ketua Paguyuban BPD Kabupaten Kendal, Sugiyarto berharap, BPD bisa bersinergi dengan pemerintah desa sesuai tupoksi dan memperjuangkan aspirasi masyarakat desa.
“Saya berharap dengan perpanjangan SK BPD, anggota BPD dapat lebih profesional dan mengedepankan aturan-aturan yang ada sesuai tupoksinya. Hal ini bertujuan untuk terlaksananya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan benar,” ujarnya.
Sugiyarto menekankan pentingnya profesionalisme dan kepatuhan terhadap aturan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota BPD.
“BPD harus dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang mewakili kepentingan masyarakat desa dan mengawasi jalannya pemerintahan desa,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal, total anggota BPD sejak pengisian periode 2019, 2020, dan 2022 mencapai 1.856 orang.
“Namun, hingga Mei 2025, sebanyak 127 anggota diberhentikan dan belum dilakukan Pergantian Antarwaktu atau PAW,” ujar Yanuat Fatoni, Kepala Dispermasdes Kendal, yang juga hadir dalam acara pengukuhan.
Dijelaskan, dari 1.729 anggota yang dikukuhkan, sebanyak 1.680 orang merupakan hasil pengisian serentak, sementara 49 lainnya melalui mekanisme PAW.
“Masa jabatan anggota BPD kini ditetapkan selama delapan tahun dan dapat dipilih kembali untuk dua periode berturut-turut, sesuai dengan Pasal 56 ayat dua dan tiga Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024,” jelas Yanuar.
Dirinya berharap, ke depannya BPD semakin meningkat dalam menjalankan tiga fungsinya yaitu, Fungsi Legislasi (membahas Rancangan Peraturan Desa), Fungsi Aspirasi (menjaring, menggali dan menyalurkan aspirasi warga desa) dan Fungsi Supervisi (melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan Desa).
“BPD semakin aktif dalam dan mampu menjadi mitra Pemerintah Desa dalam kemajuan Desa. Selain itu, BPD semakin inovatif dalam melihat potensi dan peluang yang mampu dimanfaatkan untuk peningkatan Pendapatan Desa,” harap Yanuar. (HS-06)