in

Kewajiban Reklamasi Bekas Lahan Tambang Tak Dipenuhi, Komisi XII DPR Bakal Panggil Perusahaan Batu Bara

Anggota Komisi XII DPR RI, Rocky Candra. (Foto: dpr.go.id)

 

HALO SEMARANG – Praktik penambangan batu bara selalu meninggalkan jejak berupa lahan bekas tambang yang luas. Namun pelaku penambangan sering mengabaikan kewajiban untuk memulihkan area ini.

Hal itu mendapat sorota dari anggota Komisi XII DPR RI, Rocky Candra, yang dengan tegas menyatakan bahwa setiap perusahaan tambang, memiliki kewajiban mutlak untuk mereklamasi dan merevegetasi lahan pasca tambang.

Hal ini telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta seluruh peraturan pelaksanaannya.

Rocky Candra menyoroti banyaknya aduan dan temuan langsung di lapangan mengenai lahan bekas tambang yang terbengkalai.

“Ini bukan hanya masalah lingkungan, tapi juga menyangkut hajat hidup masyarakat sekitar tambang,” kata dia, melalui rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, seperti dirilis dpr.go.id.

Lahan yang tidak direklamasi dengan baik, berpotensi menimbulkan bencana lingkungan seperti longsor, banjir, dan pencemaran, yang secara langsung merugikan masyarakat sekitar.

Ia mengatakan, Komisi XII DPR RI yang membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  tidak akan menoleransi perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab ini.

Reklamasi bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

“Lahan yang telah ditambang harus dikembalikan fungsinya, setidaknya mendekati kondisi semula,” tegas Legislator asal Jambi itu.

Menyusul maraknya laporan mengenai minimnya komitmen dan pelaksanaan reklamasi lahan pasca tambang oleh beberapa perusahaan ini, Pihaknya (Komisi XII DPR RI) akan memanggil sejumlah perusahaan pertambangan batu bara untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mendalami progres reklamasi yang telah dilakukan, hambatan yang dihadapi, serta rencana kerja ke depan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap izin pertambangan diikuti dengan rencana dan pelaksanaan reklamasi yang konkret dan terukur,” kata dia (HS-08)

Sambut Anggota Baru, IPHI Banjarnegara Gelar Pengajian Akbar

Sesuaikan Masa Keanggotaan dengan UU, 1.729 Anggota BPD di Kendal Dikukuhkan