HALO TEGAL – Puluhan pengemudi / pengendara ojek online (ojol), yang tergabung dalam Brigade Online Militan, organisasi yang berafiliasi dengan Gerakan Nasional Forum Diskusi Transportast Online Indonesia (FDTOI), menyampaikan aspirasi melalui DPRD Kota Tegal dan Pemerintah Kota Tegal, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Tegal, Selasa (12/5/2026).
Mereka ditemui Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, Ketua dan anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Tegal, Kepala Dishub Kota Tegal, Kepala Diskominfo Kota Tegal dan Kabagops Polres Tegal Kota.
Ardi dari Brigade Online Militan wilayah Brebes, mengatakan bahwa seluruh driver ojol akan menggelar aksi akbar secara serentak, dengan tuntutan yang sama dan diikuti oleh 16 kota di Indonesia, termasuk di Kota Tegal, Jawa Tengah pada 20 Mei 2026.
Ia menyampaikan, pada pertemuan audiensi tersebut mewakili rekan-rekannya ada beberapa tuntutan yang diajukan, di antaranya :
- Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres)
DPRD dan Pemerintah Daerah agar dapat mendesak Presiden untuk segera mengeluarkan regulasi hukum yang kuat guna melindungi hak-hak pengemudi ojol dan kurır sebagai mitra.
- Evaluasi dan Penyesuaian Tarif
Menuntut adanya revisi tarif layanan agar lebih layak bagi pengemudi, mencakup antar makanan, barang, dan aturan Tarif bersih untuk roda empat.
- Pendelegasian Kewenangan Tata Kelola
Meminta agar kewenangan tata kelola moda transportasi online dapat didelegasikan ke Pemerıntah Daerah agar aturan lebih relevan dengan kondisi tiap wilayah.
- Legalitas Ojek Online
Menuntut kepastian hukum agar ojek online diakui secara resmi dalam regulasi transportasi nasional untuk menjamin keamanan kerja para mitra.
- Pelibatan Pengemudi Ojol dalam Perumusan Regulasi
Para driver ojok meminta legislatif dan eksekutif melibatkan driver ojol dalam hal perumusan regulasi, baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Sehubungan dengan rencana tersebut, Ardi bersama rekan seprofesinya tetap akan melakukan aksi damai dan berkomitmen untuk tetap menjaga kondusifitas dan keamanan Kota Tegal.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal, Sutari menyampaikan sampai saat ini belum ada aturan tersendiri yang melindungi profesi driver ojek online.
Aturan yang ada, hanya diikutkan aturan-aturan yang sudah terbit, seperti perihal keselamatan transportasi, aturan ketenagakerjaan dan lainnya.
Namun pada intinya, Sutari menerima aspirasi tersebut, dan akan membahasnya lebih lanjut untuk kemudian dapat diajukan ke pemerintah pusat ataupun lembaga pusat terkait.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan, dari aspirasi yang telah disampaikan, sampai saat ini memang Pemerintah belum membuat aturan tersendiri terkait ojek online.
Perbedaan prosentase tarif dan hal kesejahteraan yang membuat rekan ojol merasa prihatin dan meminta agar bisa memberikan aturan pembagian yang lebih bijak untuk peningkatan kesejahteraan driver online.
Dengan adanya tuntutan ini, harapannya DPRD dan Pemerintah Kota Tegal bisa bersama-sama untuk mengajukan ke pemerintah pusat untuk membuat peraturan terkait dengan transportasi online.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Tegal Joko Sukur Baharudin menuturkan bahwa pada intinya aspirasi yang telah disampaikan akan ditindaklanjuti, agar bisa tersampaikan ke pemerintah pusat.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dishub Kota Tegal Abdul Kadir yang mendukung langkah para pengemudi ojek online dan berharap adanya UU untuk transportasi online.
“Saya akan mendukung langkah-langkah dari driver ojek online untuk bersurat ke pusat, agar dibuatkan aturan-aturannya,” ucap Abdul Kadir, seperti dirilis tegalkota.go.id.
Kepala Diskominfo Kota Tegal, Dorres Indrian Nugroho juga mengungkapkan bahwa saat ini wilayah Kota Tegal Zero Blankspot, artinya secara teritorial, Kota Tegal ramah terhadap transportasi menggunakan platform online.
Ditambah dengan adanya layanan 114 titik wifi publik yang memudahkan para driver ojol untuk mengakses internet secara gratis. Hal tersebut juga bentuk perhatian Pemerintah Kota Tegal kepada masyarakat luas, dan khususnya kepada para driver online.
Kabagops Polres Tegal Kota Kompol Nurkholis sangat menghargai dengan langkah audiensi rekan-rekan driver ojol untuk duduk bersama dan mencari solusi bersama. Hal ini juga bentuk upaya bersama mewujudkan kondusifitas.
“Dari apa yang disampaikan memang menjadi ranah pusat, namun demikian apa yang menjadi harapan rekan-rekan driver ojol semoga bisa terwujud,” ucapnya.
Bagas Satya Indrana dari Komisi III DPRD Kota Tegal menambahkan, bahwa terkait dengan penerbitan aturan, hal yang menjadi dasar adalah adanya naskah akademik.
Jika rekan-rekan driver ojol bisa menghadirkan naskah akademik tersebut, Bagas siap untuk menjembatani bertemu dengan DPR RI.
Namun demikian, dengan adanya aspirasi ini diharapkan pemerintah pusat juga bisa lebih memperhatikan para driver ojol sehingga aturan-aturan yang berkaitan dengan profesinya bisa diterbitkan. Termasuk yang mengatur kesejahteraan para driver ojol.(HS-08)


