HALO SEMARANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menerapkan aturan melarang parkir di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), salah satunya yakni di ruas Jalan Pahlawan.
Larangan ini sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Semarang Nomor 57 tahun 2016 yang mengatur tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas. Di Kota Semarang ada tiga KTL yaitu Jalan Pemuda, Jalan Pandanaran, dan Jalan Pahlawan.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan menjelaskan, dalam menertibkan parkir di Jalan Pahlawan, sebelumnya telah berkoodinasi dengan instansi terkait seperti Dirlantas Polda Jateng, Propam Polda, dan Satlantas Polrestabes Semarang maupun penegak hukum lainnya.
“Semua stakeholders dan pemangku kepentingan di KTL sudah kita undang untuk mensosialisasikan aturan larangan parkir di KTL tersebut. Alhamdulillah untuk penertiban juga disambut baik, kalau untuk di Jalan Pahlawan baik lajur kanan dan kirinya, dan sudah satu pekan ini jalannya sudah steril dari parkir kendaraan,” ujarnya, Kamis (3/10/2024).
Menurutnya, di KTL ini merupakan wilayah eksklusif dekat dengan pusat kota untuk perkantoran, taman kota, dan fungsi drainase. Harapannya pekan depan aturan mulai ditegakkan, dan apabila ada yang melanggar kendaraannya akan diderek atau dikenakan sanksi berupa tilang.
“Sebenarnya, ada aturan kalau di kantor pemerintahan yang ada disitu, pegawainya atau petugas dengan pangkat tertentu di Polda tidak boleh membawa mobil, tapi kenyataannya masih ada yang parkir menggunakan badan jalan, sehingga banyak laporan yang masuk ke kami karena dikeluhkan pengendara lainnya,” imbuhnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat atau pegawai di kantor pemerintah, Polda, dan swasta bisa memarkirkan kendaraannya di eks Wonderia di Jalan Sriwijaya.
“Nantinya, Dishub siapkan armada shuttle bus gratis untuk mengantarkan ke Jalan Pahlawan. Jadi mereka memarkir terus kita antar dari jam berangkat kerja, makan siang dan waktu jam pulang kantor,” pungkasnya. (HS-06)