HALO SEMARANG – Seorang Debtcollector (DC) yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi karena kasus arogan terhadap nasabah yang mengalami kredit macet menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Jateng pada Rabu (15/11/2023) malam.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menjelaskan bahwa seorang DC yang menyerahkan diri tersebut yakni berinisial AT.
“Ada 4 DPO, satu orang semalam sudah menyerahkan diri. Ia adalah AT yang masuk dalam komplotan AF yang sudah ditangkap terlebih dahulu atas lokasi kejadian di Kantor CIMB,” ujarnya kepada wartawan Kamis (16/11/2023).
Dengan demikian kini masih ada 3 orang DC yang masih menjadi buron. Untuk itu, ia menegaskan agar tiga DPO lainnya segera menyerahkan diri ke polisi.
“Bagi 3 orang yang belum tertangkap, kami harap untuk segera menyerahkan diri. Kalau tidak, pasti akan kami kejar. Total ada 7 orang yang sudah kita amankan dari dua TKP, kita lakukan penanganan dan akan kami proses lebih lanjut,” terangnya.
Ia menghimbau bagi seluruh DC lainnya untuk bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku. Apabila melanggar, tentunya akan diproses secara hukum yang berlaku.
“Kami dari Polda Jateng, untuk para DC silahkan melakukan pekerjaan yang tidak melanggar hukum, seperti melakukan pemukulan terhadap nasabah kredit macet, menarik secara paksa itu tidak boleh dan itu akan kita luruskan. Bagi masyarakat yang mengalami kejadian tersebut, segera melapor ke pihak kepolisian,” bebernya.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jateng mengamankan enam orang debtcollector (DC) yang diduga bertindak arogan terhadap nasabahnya yang mengalami kredit macet di di parkiran CIMB Niaga Pemuda pada Jum’at (6/10/2023), lalu.
tersangka yang ditangkap yakni warga Pedurungan Kota Semarang berinisial YM (23), PM (35), AB (35) dan YA (32). Kemudian SN (38) warga Demak dan TB (46) warga Bekasi. (HS-06)