HALO SEMARANG – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, menyoroti dampak kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen, terhadap kondisi fiskal daerah, khususnya setelah pengalihan tanggung jawab pembayaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada pemerintah daerah.
Sebab, berdasarkan informasi yang ia terima, terhitung sejak akhir tahun 2023 hingga tahun 2024, pemerintah pusat melakukan pengangkatan sekitar 1,6 juta pegawai yang mayoritas merupakan PPPK.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, tanggung jawab pembayaran PPPK yang awalnya dirancang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, justru dialihkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah melalui APBN 2025.
“Semua kepala daerah itu mengeluh soal kewajiban PPPK ini. Apalagi kemudian berlanjut kebijakan kewajiban PPPK itu menjadi tanggung jawab daerah, bukan lagi menjadi tanggung jawab pusat sampai di APBN 2026,” kata Misbakhun, saat memimpin agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, BPK, dan BPDP di Pontianak, Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu.
Pihaknya mengaku menerima banyak keluhan dari pemerintah daerah terkait keterbatasan kemampuan fiskal untuk membayar gaji PPPK.
Berangkat dari keluhan ini, dirinya mempertanyakan langkah pemerintah apabila terdapat daerah yang tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran pegawai tersebut.
“Kalau kemudian daerah tidak memberikan, tidak punya kemampuan untuk membayar P3K, apakah mereka boleh mecat ? Apakah boleh mecat mereka ? Sementara mereka diangkat oleh pusat dan didistribusikan ke daerah masing-masing. Tidak mungkin Pak, daerah kemudian punya pegawai nggak mampu bayar,” kata dia, seperti dirilis dpr.go.id.
Apalagi, menurutnya, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan instabilitas di daerah apabila tidak segera mendapat kejelasan kebijakan dari Pemerintah Pusat.
Terlebih, terdapat puluhan daerah yang disebut mengalami keterbatasan kemampuan fiskal dalam memenuhi belanja pegawai.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani menyampaikan pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap kapasitas fiskal daerah hingga semester I tahun 2026 sebagai dasar penyusunan kebijakan fiskal berikutnya.
Selain itu, pemerintah juga tengah mengantisipasi implementasi amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen mulai tahun 2027.
“Kita juga mengantisipasi 2027, yang di mana di undang-undang HKPD mengamanatkan bahwa belanja pegawai itu maksimum 30 persen di 2027. Kebijakan ini dibikin 2022 tetapi kita juga harus lihat bahwa dalam 2 tahun ini TKD itu berubah kebijakannya,” jelas Askolani.

Tekanan Fiskal
Senada, anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin, mengingatkan Pemerintah Pusat untuk melakukan penyesuaian kebijakan, terkait batas belanja pegawai daerah yang berdampak pada pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seiring meningkatnya tekanan fiskal di berbagai daerah.
Menurutnya, perubahan skema transfer ke daerah (TKD) dalam beberapa tahun terakhir, serta kebijakan pengangkatan PPPK dalam jumlah besar, belum sepenuhnya diantisipasi saat pembahasan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pada tahun 2021 yang mengamanatkan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen mulai tahun 2027.
“Tentu kita mengapresiasi Kementerian Keuangan yang memahami kondisi saat ini terkait perubahan transfer ke daerah, perubahan prioritas, dan juga pengangkatan PPPK yang tentunya tidak diantisipasi pada saat pembahasan Undang-Undang HKPD tahun 2021,” ujar Puteri, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, Kementerian Keuangan telah menyampaikan rencana koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB untuk melakukan penyesuaian kebijakan terkait proporsi belanja pegawai daerah. Penyesuaian tersebut, terangnya, akan mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Baginya, implementasi kebijakan fiskal harus tetap memperhatikan kondisi riil daerah, termasuk kemampuan keuangan pemerintah daerah serta kebutuhan penyerapan tenaga kerja di masing-masing wilayah.
“Walaupun pada Undang-Undang HKPD telah diatur 30 persen pada saat tahun 2027, tapi mengingat kondisi yang ada sekarang, nanti penyesuaian itu akan melihat kemampuan masing-masing daerah. Jadi, tentu peraturan itu walaupun sudah ada landasan umumnya, tapi kita tetap harus menyesuaikan dengan kondisi terkini, kondisi kapasitas fiskal daerah dan tentu penyerapan tenaga kerja di masing-masing pemda juga. Jadi, tentu kita akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait dengan hal ini,” jelas Puteri.
Lebih lanjut, Puteri mengungkapkan pihaknya juga telah menerima berbagai keluhan dan kekhawatiran dari daerah terkait kepastian pembayaran gaji PPPK.
Oleh karena itu, tegasnya, Komisi XI DPR RI memastikan persoalan tersebut akan menjadi perhatian dalam rapat-rapat berikutnya bersama pemerintah.
“Tadi Pak Askolani sudah menyampaikan bahwa Menteri Keuangan meminta waktu sampai semester I tahun 2026 untuk melihat kondisi PPPK dan kemampuan APBN kita kalau nanti anggaran PPPK ditarik kembali ke pusat,” katanya.
Ia menegaskan Komisi XI DPR RI akan terus mengawal persoalan tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pegawai PPPK maupun membebani kondisi fiskal pemerintah daerah.
“Rapat berikutnya dengan Kementerian Keuangan, kami pasti akan menyoroti hal ini karena sudah menjadi fokus pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI,” kata dia. (HS-08)


