in

Selama PPKM Darurat, Bapenda Alihkan Layanan Pajak PBB Secara Online

Kepala Bapenda Kota Semarang, Agus Wuryanto.

 

HALO SEMARANG – Selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menutup seluruh Pos Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan di seluruh kelurahan dan kecamatan penerima pembayaran PBB.

Pembayaran dialihkan melalui online. Baik melalui perbankan maupun beberapa marketplace yang sudah bekerja sama dengan Bapenda. Antara lain Bank Jateng, BNI, Mandiri, BTN, Tokopedia, Gobills, Indomaret, Alfamart, dan Pos Indonesia.

Kepala Bapenda Kota Semarang, Agus Wuryanto mengatakan, pendapatan daerah harus tetap ada meski dalam situasi PPKM. Guna mengurangi kerumunan, pihaknya mengalihkan pembayaran melalui online atau nontunai.

Pihaknya telah memberikan panduan dan tutorial cara pembayaran setiap perbankan atau marketplace di Instagram Bapenda, agar masyarakat tidak bingung. Dia berharap, masyarakat tetap berkontribusi dalam pembayaran pajak untuk pembangunan Kota Semarang.

“Penutupan pos pelayanan berlaku selama PPKM darurat mulai 3 – 20 Juli. Kami tutup pos-pos pelayanan. Rencananya, pelayanan di kantor pusat Bapenda juga akan kami tutup mulai Senin (12/7/2021),” terang Agus.

Di tengah pandemi Covid-19, lanjut dia, pembayaran secara online memang harus dibiasakan. Tak hanya PBB, mata pajak lain pemungutannya juga harus diterapkan secara online, agar tidak ada penumpukan atau kerumunan.

Agus juga sedang berkoordinasi dengan beberapa organisasi pemerintah daerah (OPD) lainnya yang menangani retribusi agar dapat menyesuaikan hal serupa.

Di sisi lain, dia membuat kebijakan pemberian diskon maupun pembebasan denda untuk beberapa mata pajak sebagai upaya menggejot pendapatan daerah di tengah pandemi Covid-19.

Dalam rangka bulan panutan PBB 2021 sekaligus memperingati Hari Kemerdekaan, Bapenda memberikan diskon dan bebas denda PBB sebesar 15 persen selama Juli dan 10 persen selama Agustus.

Kemudian, kata Agus, pajak restoran dibebaskan denda selama periode pembayaran 1 Juli-30 September 2021.

Pajak hotel dan hiburan diberi keringanan pajak sebesar 15 persen untuk masa pajak Juni, 10 persen untuk Juni, dan 5 persen untuk Agustus.(HS)

Area Luar Lapangan Tenis Moncer Serius Kota Magelang Jadi Tempat Tes Swab

Enam Hari Tak Terlihat, Warga Jepara Ditemukan Meninggal Di Dalam Sumur