HALO SEMARANG – Jajaran Polres Polda Jateng berhasil mengungkap 224 kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang terjadi di wilayah Jawa Tengah. Penindakan ratusan ini adalah hasil dari dari Operasi Bersinar Candi yang dilakukan kepolisian selama 20 hari.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Achmad Luthfi mengatakan, kegiatan pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu dimulai sejak tanggal 9 sampai 28 Maret 2023. Dalam penindakan itu, kepolisian menetapkan 287 orang menjadi tersangka.
“Pelaksanaan 20 hari, kita berhasil mengungkap 176 kasus TO (terget operasi). Target operasi yang telah ditentukan dengan menetapkan 220 tersangka. Kemudian untuk Non-TO sebanyak 48 kasus dengan 67 tersangka. Jadi total 224 kasus, 287 tersangka dalam waktu 20 hari,” ujar Luthfi saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Selasa (4/3/2023).
Ia merinci, ratusan tersangka yang diamankan masing-masing adalah 187 pengedar dan 100 orang pengguna obat-obatan terlarang. Selain mengamankan para pelaku penyalahgunaan narkoba, kepolisian juga menyita barang bukti obat-obatan terlarang.
“Barang bukti sabu-sabu 4999,4 gram hampir 5 kilogram, ganja 3,167 kilogram, ganja sintetis 81,1 gram,“ katanya.
Menurutnya, dari penanganan kasus ini, pihaknya berhasil menyelanatkan 39.950 jiwa dari bahaya peredaran narkoba atau pun obat-obatan terlarang lainnya. Disisi lain, Luthfi menerangkan, modus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pelaku sangat beragam.
Seperti misalnya menggunakan anak-anak dan perempuan untuk pengantar obat-obatan terlarang. Selain itu masih juga ada perintah mengedarkan narkoba dari dalam Lapas.
“Huhbungan antara bandar-produsen kemudian pengguna mereka selalu terputus menggunakan sel putus kurir tidak kenal pengedar dan bandar dan banyak menggunakan kurir perempuan dan anak. Jadi kurirnya itu untuk mengelabui petugas orang perempuan dan anak, kadang-kadang,” tuturnya.
“Disamping modus operandi, adanya narapidana di lapas yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam, jadi mereka pelaku dari dalam bisa mengendalikan pengiriman barang jumlah kecil atau besar menggunakan sarana sepeda motor angkutan umum maupun box truk atau sebagainya,” lanjutnya.
Ia menambahkan, ada beberapa pemicu masyarakat untuk terjun ke dalam dunia gelap tersebut. Diantaranya yaitu mendapatkan uang cepat dengan nominalnyang besar dan untuk pengguna sebagai menenangkan diri.
“Karena mereka menilai menjadi obat stress dari para pelaku yang telah kita lakukan pemeriksaan
serta ketergantungan dengan narkoba. Disamping ada juga yang berpendapat dari para pelaku itu untuk rasa kepercayaan diri, itu motif bagi para pengguna,” katanya.
Dari data yang diterima, dalan kegiatan Operasi Bersinar Candi ini, ada pengungkapan kasus yang menonjol. Yakni kasus diungkap Polres Tegal Kota dengan dua tersangka masing-masing berinisial MDS dan AS dengan barang bukti yang diamankan yakni 4 kilogram lebih sabu-sabu.
Saat ini para tersangka sudah diamankan oleh kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yakni Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Itu yang narkotik pidana minimal 5 tahun penjara dan denda minimal 1 miliar,” jelas Luthfi.
Sedangkan untuk tersangka kasus Psikotoprika dijerat Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta. (HS-06)