in

Jelang Lebaran, Masyarakat Diimbau Hati-Hati Beli Makanan Ringan yang Tidak Cantumkan Tanggal Kedaluwarsa

Petugas BPOM bersama Dinas Perdagangan Kota Semarang memeriksa dan mengedukasi pedagang makanan ringan di Pasar Tradisional Kota Semarang, Senin (3/4/2023).

HALO SEMARANG – Sejumlah pedagang makanan ringan di pasar tradisional Kota Semarang belum memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Hal itu diketahui saat monitoring Dinas Perdagangan Kota Semarang bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang di Pasar Gayamsari dan Pasar Pedurungan, Senin (3/4/2023).

Staf Pemeriksaan BPOM Semarang, Sumito menjelaskan, ditemukan beberapa produk snack atau makanan ringan yang dijual di Pasar Gayamsari dan Pasar Pedurungan belum ada izin PIRT. BPOM pun memberikan edukasi kepada pedagang agar menyampaikan ke pihak produsen makanan ringan, supaya mengajukan izin PIRT ke Dinas Kesehatan setempat.

“Jika dibuat di Semarang, maka izin PIRT ke Dinas Kesehatan Kota Semarang,” ujar Sumito.

Karena belum ada izin PIRT, lanjut dia, para produsen juga belum teredukasi terkait penulisan e-tiket. Sehingga, cukup banyak makanan yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa.

“Belum ajukan PIRT, makanya belum paham. Dia tidak menuliskan tanggal kedaluwarsa. Kalau pengusaha industri rumah tangga sudah mengajukan izin, nanti diedukasi tata cara penulisan tiket,” jelasnya.

Menurutnya, BPOM terus melakukan pengawasan dan pembinaan secara periodik terhadap semua jenis makanan. Jelang Idul Fitri, pengawasan lebih fokus pada snack atau makanan ringan.

“Karena ini moment Lebaran, trennya snack. Kami fokus disitu,” paparnya.

Pada monitoring kali ini, pihaknya melakukan pembinaan. Namun, jika sudah dilakukan pembinaan secara terus menerus produsen tidak segera mengurus perizinan, barang tidak boleh beredar.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang Fajar Purwoto menambahkan, banyak makanan yang beredar tidak mencantumkan masa kedaluwarsa. Pihaknya pun mengimbau masyarakat berhati-hati dalam membeli makanan untuk persiapan Lebaran.

“Makanan banyak yang tidak ada masa kedaluarsa,” ujarnya.

Salah satu pedagang snack ringan, Vera mengatakan, makanan yang dijual rata-rata sudah mencantumkan tanggal kedaluarsa pada kemasan besar. Namun, saat pihaknya mengecer kepada pedagang tidak mencantumkan tanggal kedaluarsa.

“Disuruh ada kedaluarsanya. Habisnya tanggal berapa. Tapi yang kemasan bal-balan ada. Kalau yang dikemas sendiri juga langsung habis terjual,” kata Vera.

Pihaknya mengaku tidak pernah menyetok lama. Jelang Idul Fitri, dia juga akan mengulak sesuai permintaan. Sehingga, dipastikan akan habis sebelum Lebaran nanti. Sehingga dirinya tidak pernah menyetok makanan ringan terlalu lama. (HS-06)

Selama 20 Hari, Jajaran Polda Jateng Ungkap 224 Kasus Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang

Polda Jateng Ungkap Kasus TPPU dari Perkara Narkoba, Pelaku Suami-istri