SEMARANG, kota yang kerap basah. Bukan karena hujan deras, tapi karena rob yang setia datang setiap pasang naik. Warga di pesisir, sudah biasa melihat hakaman rumah mereka berubah jadi kolam renang dadakan.
Di kota yang gemar menyebut diri sebagai kota pesisir, aturan tata ruang sering diperlakukan layaknya buku resep keluarga: diwariskan, dibuka saat perlu, lalu diubah bumbunya agar sesuai selera tamu penting. Itulah kesan yang muncul ketika pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kembali masuk agenda rutin lima tahunan di Kota Semarang.
RTRW Kota Semarang berlaku untuk periode 2011–2031. Dokumen ini bukan barang sepele. Ia menjadi peta jalan soal mana yang boleh dibangun, mana yang harus dilindungi, dan mana yang seharusnya dibiarkan bernapas sebagai ruang hidup bersama.
Pada 2021, peta itu diperbarui melalui Perda Nomor 5 Tahun 2021. Tahun 2026 ini, pembahasan akan kembali digelar oleh pihak eksekutif bersama DPRD Kota Semarang. Secara administratif, semua tampak normal. Secara politik, cerita jarang sesederhana tabel zonasi.
Masalahnya bukan pada kata “pembaruan”, melainkan pada arah angin yang ikut berembus di ruang rapat. Di pesisir Semarang, khususnya wilayah Tugu dan Kecamatan Semarang Barat, isu reklamasi kembali mencuat.
Reklamasi memang sering dibungkus rapi: perluasan daratan, penataan kawasan, bahkan janji lapangan kerja. Namun, di kota ini, reklamasi juga punya reputasi lama sebagai proyek dengan pintu masuk lebar bagi pemilik modal besar. Pintu itu sering dijaga oleh jaringan kepentingan yang sulit diurai, lebih rapi daripada garis pantai hasil urugan.
Transisi dari aturan lama ke aturan baru kerap menjadi momen emas. Di fase inilah bahasa hukum berubah lentur, dan bayang-bayang siluman jahat tim sukses reklamasi kerap menghantui.
Kalimat “kawasan lindung” bisa dilunakkan menjadi “kawasan dengan fungsi tertentu”. Zona hijau dapat bergeser warnanya tanpa harus ganti spidol. Prosesnya sah di atas kertas, lengkap dengan rapat, notulen, dan stempel. Ironinya, warga pesisir sering tahu perubahan itu setelah ada urugan atau pagar laut berdiri, bukan ketika draf RTRW dibahas.
Dalam dokumen resmi, pesisir Semarang memikul banyak beban. Ia menjadi penyangga ekologi, pelindung dari banjir rob, sekaligus ruang hidup nelayan. Data pemerintah sendiri mencatat bahwa rob dan penurunan muka tanah sudah lama menjadi masalah kronis. Namun, di meja kebijakan, persoalan lingkungan kerap diposisikan sebagai catatan kaki. Yang utama tetap angka investasi dan potensi pajak daerah. Lingkungan diberi peran figuran: hadir, disebut, lalu disisihkan secara halus.
Humornya muncul ketika semua ini dibicarakan dengan wajah serius. Reklamasi disebut solusi, padahal banjir rob belum benar-benar jinak, bahkan masih menjadi “hantu” bagi masyarakat pesisir. Tata ruang disebut penuntun, padahal sering berubah mengikuti kepentingan.
Oligarki lokal—istilah halus untuk pemilik modal dengan akses istimewa—hadir tanpa perlu undangan resmi. Mereka cukup membaca arah angin, lalu menyiapkan proposal dan hak pengelolaan tanah yang sebenarnya sudah musnah atau tenggelam oleh air laut. Sisanya tinggal menunggu aturan menyesuaikan.
Proses lima tahunan yang seharusnya menjadi mekanisme evaluasi malah rawan dijadikan pintu masuk kompromi. Revisi RTRW idealnya menimbang data terbaru, aspirasi warga, serta kondisi ekologis. Namun, dalam praktik, ia juga menjadi arena lobi. Di ruang inilah kepentingan publik diuji kesabarannya. Apakah nelayan, warga pesisir, dan kota secara keseluruhan masih punya suara yang cukup keras, atau tenggelam oleh suara mesin pengeruk?
Ironi lain muncul pada narasi keterbukaan. Pemerintah daerah rajin menyebut partisipasi publik. Sosialisasi digelar, undangan disebar, dan presentasi ditampilkan. Namun, partisipasi sering berhenti pada sesi tanya jawab singkat, sementara keputusan strategis sudah mengendap lebih dulu. Warga boleh bicara, asal tidak terlalu mengganggu alur besar. Ini demokrasi versi ringan: ada, tapi jangan terlalu serius.
Di media, pembahasan RTRW kerap muncul sebagai berita teknis. Padahal, di balik peta dan pasal, ada pertaruhan arah kota. Pesisir bukan sekadar lahan kosong menunggu diisi. Ia menyimpan sejarah, mata pencaharian, dan fungsi alam yang tidak mudah diganti. Ketika reklamasi diperlakukan sebagai proyek rutin, kota berisiko kehilangan satu lapis pertahanannya, lalu sibuk mencari solusi baru untuk masalah lama.
Menariknya, semua ini berlangsung dengan bahasa yang tenang. Tidak ada teriakan. Tidak ada drama terbuka. Yang ada justru keluwesan. Aturan diatur ulang, istilah diperhalus, dan kepentingan besar berjalan tanpa banyak hambatan. Satirnya, kota sering baru sadar setelah dampaknya terasa: banjir lebih sering dan konflik sosial muncul pelan-pelan.
Menjelang pembahasan pembaruan RTRW tahun ini, publik sebenarnya punya satu pekerjaan penting: memperhatikan detail yang tampak membosankan. Di sanalah perubahan besar biasanya diselipkan. Di pasal kecil, di peta berwarna pastel, di catatan kaki yang jarang dibaca.
RTRW seharusnya menjadi kompas, bukan karet gelang. Ia ada untuk memberi arah, bukan mengikuti tarikan terkuat. Jika setiap lima tahun arah kota bisa bergeser demi kepentingan segelintir orang, maka peta hanyalah dekorasi.
Kota pesisir ini pantas mendapat tata ruang yang konsisten, jujur, dan berpihak pada warganya. Kalau tidak, kita akan terus tertawa getir setiap kali laut “menagih” ruangnya kembali, sementara aturan sibuk mencari alasan baru.(Tulisan ini disempurnakan oleh AI-HS)