HALO PEMALANG – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menekankan pentingnya pengelolaan dan transparansi, terkait bantuan hibah Tahap I Tahun Anggaran 2026, sebesar Rp5,18 miliar dari pemerintah, untuk 188 lembaga.
Hal tersebut disampaikan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, dalam Sosialisasi Hibah Daerah di Pendopo Kabupaten Pemalang, belum lama ini.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pengurus lembaga penerima hibah mengenai kebijakan daerah, mekanisme pelaksanaan, hingga tata cara pertanggungjawaban penggunaan hibah sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati mengungkapkan harapan, melalui kegiatan tersebut pemerintah daerah dan para penerima hibah memiliki kesamaan persepsi sehingga proses pencairan, pelaksanaan, penggunaan anggaran hingga pelaporan dapat berjalan lancar, tepat waktu dan akuntabel.
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro berharap bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung berbagai kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, hibah merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Pemalang terhadap program-program yang dijalankan lembaga keagamaan, pendidikan maupun organisasi kemasyarakatan.
Anom juga menegaskan bahwa setiap penerima hibah wajib mengelola bantuan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Selain digunakan sesuai peruntukannya, seluruh penerima hibah juga harus memenuhi kewajiban administrasi berupa pelaporan dan pertanggungjawaban sebagai amanat peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, hibah yang disalurkan tidak hanya berupa bantuan keuangan, tetapi juga barang dan jasa yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Pemalang Tarsidik, seperti dirilis pemalangkab.go.id, mengatakan bahwa penerima hibah Tahap I Tahun Anggaran 2026 terdiri atas 14 pondok pesantren, 52 lembaga pendidikan, 76 tempat ibadah (masjid dan musala), 14 majelis taklim, serta 32 lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan.
Ia menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Bupati Pemalang Nomor 20 Tahun 2021 beserta perubahannya, Peraturan Bupati Pemalang Nomor 57 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 beserta perubahannya, serta Keputusan Bupati Pemalang Nomor 100.3.3.2/197 Tahun 2026 tentang Daftar Penerima Hibah Tahap I Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Anom Widiyantoro bersama Asisten Pemerintahan dan Kesra Tutuko Raharjo, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang Mokhamad Syafi’i, dan Ketua TP PKK Kabupaten Pemalang dr. Noor Faizah Maenofie menyerahkan secara simbolis Keputusan Penerima Hibah Tahap I Tahun Anggaran 2026 kepada perwakilan penerima hibah.
Kegiatan diikuti 198 peserta yang terdiri atas pengurus lembaga penerima hibah, perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Pemalang, serta tamu undangan lainnya.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Bagus Sutopo, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang Mokhamad Syafi’i, Asisten Pemerintahan dan Kesra Tutuko Raharjo, Ketua TP PKK Kabupaten Pemalang dr. Noor Faizah Maenofie beserta jajaran terkait. (HS-08)


