HALO SURAKARTA – Polresta Surakarta menyita 10 unit sepeda motor, dalam sebuah razia Sabtu malam di depan RS Panti Waluyo. Razia dilakukan setelah polisi menerima keluhan warga, yang mengaku terganggu dengan suara bising dari kendaraan-kendaraan tersebut.
Kasi Humas Polresta Surakarta, AKP Lingga Ramadhani, mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, mengatakan pada Sabtu malam pihaknya menerima laporan dari seorang warga melalui pesan langsung (DM) akun Instagram resmi Polresta Surakarta.
Warga tersebut mengeluhkan adanya aksi balap liar dengan suara knalpot brong, di depan RS Panti Waluyo yang sangat mengganggu pasien.
“Bapak tolong ditertibkan balapan liar depan RS Panti Waluyo. Kami pasien di RS Panti Waluyo sangat terganggu. Saya ibu dengan anak yang sedang dirawat di sini pak. Pengen nangis sekali karena kegaduhan ini, kasihan anak saya terganggu istirahat malamnya,” tulis warga yang tidak disebutkan identitasnya tersebut.
AKP Lingga menjelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut, Polresta Surakarta langsung menerjunkan personel gabungan ke lokasi. Hasilnya, petugas berhasil membubarkan aksi balap liar sekaligus menyita 10 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
“Ini merupakan bentuk respons cepat Polresta Surakarta terhadap setiap laporan masyarakat. Kami ingin memastikan masyarakat dapat beristirahat dengan nyaman, terlebih di kawasan rumah sakit yang membutuhkan suasana tenang,” ujar AKP Lingga, Minggu (19/7/2026), seperti dirilis humas.polri.go.id.
Seluruh sepeda motor yang disita, kemudian dibawa ke Mako Polresta Surakarta. Adapun para pengendara atau pemiliknya, kemudian diberi surat tilang.
Pemilik kendaraan baru dapat mengambil kendaraannya setelah mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai spesifikasi pabrikan.
AKP Lingga menegaskan, Polresta Surakarta akan terus meningkatkan patroli dan operasi penertiban knalpot brong serta balap liar sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 maupun media sosial resmi Polresta Surakarta agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbaunya. (HS-08)


