HALO SEMARANG – Anggota DPRD Jawa Tengah, Muhammad Farchan, menegaskan bahwa fungsi legislasi di Indonesia harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan partai politik dan aspirasi masyarakat. Menurutnya, produk hukum yang baik tidak boleh hanya menjadi hasil kompromi politik elite, tetapi harus benar-benar menjawab kebutuhan publik.
Hal tersebut disampaikan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu saat menjadi pembicara dalam seminar bertajuk “Fungsi Legislasi: Memenuhi Pesanan Partai Politik atau Aspirasi Rakyat Riil – Menjaga Keseimbangan antara Representasi Politik dan Kepentingan Publik” pada kegiatan Training Legislative Senat Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus), Minggu (19/7/2026).
Dalam paparannya, Farchan menjelaskan, bahwa proses legislasi di Indonesia saat ini kerap berada di persimpangan antara pragmatisme kepentingan partai dan kewajiban konstitusional untuk menyerap aspirasi rakyat. Kondisi tersebut, menurutnya, sering memunculkan tarik-menarik kepentingan yang membuat pembentukan undang-undang lebih didominasi negosiasi politik dibanding kebutuhan masyarakat.
“Partai politik seharusnya berfungsi sebagai agregator aspirasi masyarakat, bukan sekadar mesin kekuasaan. Kualitas sebuah undang-undang diukur dari sejauh mana aturan itu melindungi dan mewakili kepentingan rakyat banyak,” ujarnya.
Farchan mengingatkan bahwa secara konstitusional DPR memang memegang kekuasaan membentuk undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945. Namun dalam praktiknya, terdapat dua kepentingan besar yang selalu beririsan, yakni aspirasi masyarakat dan kepentingan politik partai.
Ia menilai aspirasi rakyat mencakup kebutuhan akan keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan hak-hak warga negara. Sementara di sisi lain, partai politik juga memiliki kepentingan ideologis, strategi elektoral, pendanaan, hingga dinamika koalisi yang turut memengaruhi proses legislasi.
Menurutnya, dominasi kepentingan fraksi dan partai sering kali mengurangi ruang partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Padahal secara ideal, produk hukum harus mencerminkan kehendak rakyat sekaligus menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Farchan juga menyoroti kuatnya pengaruh partai dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sistem politik yang berlaku, kata dia, sering membuat anggota legislatif lebih terikat pada instruksi partai dibandingkan pada aspirasi konstituen.
Ia mengakui bahwa dalam proses pembentukan undang-undang kerap terjadi kompromi politik antarfaksi yang berpotensi melahirkan kebijakan yang lebih menguntungkan kelompok tertentu. Akibatnya, aspirasi masyarakat terkait keadilan sosial, hak asasi manusia, maupun kepentingan ekonomi sering baru memperoleh perhatian setelah muncul gelombang protes atau pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
“Ketika kepentingan partai terlalu dominan, risiko yang muncul adalah lahirnya legislasi yang elitis, meningkatnya ketidakpercayaan publik terhadap lembaga legislatif, hingga pengesahan aturan yang minim ruang partisipasi masyarakat,” katanya.
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, M Farchan mendorong penguatan partisipasi masyarakat sipil dan akademisi sejak tahap awal penyusunan rancangan undang-undang. Selain itu, ia juga menilai pentingnya penguatan sistem integritas partai politik serta reformasi internal parlemen agar proses legislasi lebih transparan dan akuntabel.
Menurutnya, keseimbangan antara representasi politik dan kepentingan publik hanya dapat terwujud melalui kedewasaan demokrasi, di mana partai politik menjalankan fungsinya sebagai penyalur aspirasi rakyat dan bukan semata-mata alat perebutan kekuasaan. Dengan demikian, undang-undang yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.(HS)


