HALO KENDAL – Tingkatkan minat masyarakat untuk berolahraga sepeda, sekaligus meramaikan objek wisata Pantai Sendang Sikucing Kendal, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kendal menggelar “Gowes Santai Sendang Sikucing”, Minggu (22/9/2024).
Kegiatan digelar sekaligus mensosialisasikan Peraturan Perundang Undangan tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 “Gempur Rokok Ilegal”.
Start dimulai dari kantor Kecamatan Rowosari, yang dilepas Sekretaris Disporapar Sadtata Hak Azasia Adhi Pradana beserta jajaran dan Forkopimcam Rowosari, dengan rute ke utara menuju Pantai Sendang Sikucing untuk finish. Para peserta gowes santai kemudian mengikuti senam sehat bersama.
Kepala Disporapar Kendal, Achmad Ircham Chalid dalam laporannya mengatakan, Pantai Sendang Sikucing Kendal, merupakan Daya Tarik Wisata (DTW) yang dikelola Pemerintah Daeeah, berada di wilayah Kecamatan Rowosari.
Dijelaskan, kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang Undangan DBHCHT tahun 2024 “Gempur Rokok Ilegal” yang digelar melalui Gowes Santai Sendang Sikucing diikuti 500 peserta, yang terdiri dari OPD Kabupaten Kendal, karyawan buruh pabrik rokok PT Sari Tembakau Harum Cepiring, petani tembakau, komunitas sepeda dan masyarakat umum.
Ircham juga menyebut, kegiatan yang digelar dengan pelaksana dari MB Event Organizer tersebut menyediakan hadiah doorprize sepeda, kipas angin, magic jar, tumbir, kompor, dispenser, setrika, dan toples, serta hadiah menarik lainnya.
“Harapannya, kegiatan dapat membuka wawasan peserta, mulai dari petani tembakau, karyawan pabrik rokok atau tembakau, pelajar dan masyarakat umum mengenai peraturan perundang-undangan tentang cukai tembakau ilegal. Sehingga tidak merugikan negara dan dapat mendongkrak pemasukan negara melalui cukai tembakau, yang nantinya manfaatnya akan dirasakan kembali oleh rakyat,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Kendal melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kendal, Muhammad Noor Fauzi menyambut baik digelarnya kegiatan, yang merupakan media informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan dampak peredaran tembakau dan cukai rokok ilegal yang merugikan negara. Selain itu sebagai media menyehatkan badan serta rekreasi dalam dari rutinitas sehari-hari dengan olahraga bersepeda santai.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Bea Cukai Semarang, serta para peserta sepeda santai dan semua pihak yang mendukung kelancaran kegiatan ini,” ujarnya.
Asisten mengatakan, Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Prioritas Penggunaan DBHCHT, yaitu Bidang Kesejahteraan Masyarakat, di antaranya Program Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Program Pembinaan Industri, Program Pembinaan Lingkungan Sosial.
“Kemudian Bidang Penegakan Hukum, di antaranya Program Pembinaan Industri, Program Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, Program Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal. Serta di Bidang Kesehatan, yairu Program Pembinaan Lingkungan Sosial,” beber Asisten.
Dijelaskan, Alokasi Anggaran DBHCHT Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 dipergunakan untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Bidang Kesehatan dan Bidang Penegakan Hukum.
“Kegiatan yang saat ini dilakukan termasuk dalam Bidang Penegakan Hukum yaitu Program Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai,” jelas Asisten.
Bupati juga berharap, semoga event dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berolahraga sehingga mendukung kondisi badan tetap sehat serta dijauhkan dari segala penyakit.
“Selalu menjaga keamanan dan ketertiban di setiap event. Hindari hal negatif, jaga situasi tetap aman dan kondusif. Mari bersama-sama mengawasi dan memerangi hadirnya rokok ilegal di masyarakat, yang merugikan negara dan masyarakat,” pesannya melalui Asisten.(HS)