HALO TEMANGGUNG – Seorang perempuan berinisial NF (36), warga Desa Tlogowungu, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung harus berurusan dengan polisi, lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Kapolsek Kandangan, AKP Sugiyono, Senin (7/3/2022) mengatakan kasus itu bermula ketika tersangka datang ke Pasar Desa Kandangan, Temanggung. Di los tempat penjualan tahu milik Pasrah (59), warga Desa Samiranan, Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung, tersangka pun berpura-pura menjadi pembeli.
Ketika los penjual tahu tersebut ramai dan korban sibuk melayani para pembeli, pelaku mengambil tas milik korban di bawah meja.
“Pelaku hanya seorang diri dan memanfaatkan situasi ketika ramai pembeli,” kata AKP Sugiyono, Senin (7/3/2022), seperti dirilis Humas.polri.go.id.
Menurut Kapolsek, ketika pelaku mengambil uang di dalam tas milik korban, aksinya diketahui oleh saksi yang merupakan pembeli yaitu Andri. Saksi pun langsung memberi tahu korban, yang kemudian langsung bersama-sama mencari pelaku di dalam pasar.
“Bersama saksi, korban berhasil menemukan pelaku dan langsung dibawa ke Polsek Kandangan”, katanya.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 3 juta, 1 buah tas belanja, 1 buah tas selempang dan pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Temanggung,” kata Kapolsek. (HS-08)