in

Pria Asal Kebumen Ditangkap Lantaran Jual Video Pornografi Anak

ilustrasi konten pornografi.

HALO SEMARANG – Seorang pria berinisial RS warga Kebumen, Jawa Tengah ditabgkap lantaran menjual video pornografi anak di bawah umur. Pria berusia 34 tahun itu menawarkan bisnis tersebut di media sosial (medsos) facebook.

“Dia menawarkan via Facebook dan Telegram,” ujar Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyowati, Sabtu (20/7/2024).

Modus RS yakni membuat grup atau komunitas kemudian menawarkan lewat grup privat itu. Setelah mendapatkan pembeli, mereka kemudian diarahkan ke grup Telegram yang sudah diseleksi kontennya.

Untuk konten dewasa dihargai Rp.100 ribu, sementara konten pornografi anak Rp.300 ribu.
Tiap orang yang sudah membayar sesuai tarif tersebut, dimasukkan oleh RS ke grup Telegram sesuai harga yang dibayar.

“Jadi sekali bayar, bisa masuk grup Telegram yang dibuat oleh RS. Member (grupnya) ratusan lebih. Dia rata-rata tiap bulan mendapatkan uang Rp.15 juta hingga Rp.20juta,” ucapnya.

Pihaknya memastikan akan terus memberantas kasus-kasus serupa lewat Satgas Pornografi Anak. RS sendiri kini ditahan di Mapolda Jateng dengan sejumlah barang bukti disita.

“Dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE,” imbuhnya. (HS-06)

Masalah Kemiskinan Jadi Penanganan Prioritas Eko Suwarni Jika Terpilih Jadi Gubernur Jateng

Geger, Pemulung Temukan Bayi Terbungkus Kain di Tumpukan Sampah Sendangguwo Semarang