in

Kejari Kendal Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara Pidum dan Satu Pidsus

Pemusnahan barang bukti 44 Perkara pidum dan 1 pidsus periode bulan April - Agustus 2026, di halaman Kantor Kejari Kendal, Senin (31/8/2026).

HALO KENDAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal melaksanakan pemusnahan barang bukti 44 Perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) dan 1 Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum (Inkracht) periode bulan April – Agustus 2026, yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Kendal, Senin (31/8/2026).

Pemusnahan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal, Salomina Meyke Saliama beserta jajaran Kejari Kendal, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Kendal, perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kendal, perwakilan Lapas Kendal, perwakilan Polres Kendal (Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim), serta perwakilan Bea Cukai Semarang.

Kepala Seksi PAPBB/BB Kejari Kendal, Risky Fany Ardhiansyah mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi, 8 perkara Narkotika, 23 hal Oharda (manusia, properti dan benda), 4 perkara TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), 9 Tindak Pidana Umum Lainnya, dan 1 perkara Tindak Pidana Cukai.

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi shabu atau narkotika seberat 16.63457 gram, rokok llegal sebanyak 343 bola, pil terdiri dari alprazolam; pil Y dan lain-lain sebanyak 1.728 butir, pakaian dan lain-lain,” bebernya.

Sementara dalam sambutannya, Kajari Kendal, Salomina Meyke Saliama menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Setiap putusan pengadilan yang telah inkracht dikembalikan kepada Kejaksaan selaku eksekutor untuk dilaksanakan penanganan barang buktinya, salah satunya melalui pemusnahan. Kendati demikian, tidak seluruh barang bukti yang ada dimusnahkan pada kesempatan ini karena masih terdapat perkara-perkara lain yang barang buktinya masih dalam proses hukum,” ujarnya.

Kajari Kendal menjelaskan, kegiatan pemusnahan merupakan wujud transparansi, akuntabilitas, serta komitmen Kejari Kendal bersama instansi penegak hukum lainnya dalam memberantas tindak pidana khususnya penyalahgunaan narkotika, peredaran rokok ilegal, dan tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Kendal.

Menurutnya, proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh para pemangku kepentingan (stakeholders).

“Barang bukti narkotika dan obat-obatan berbahaya dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang, kemudian untuk barang bukti rokok ilegal dipotong. Untuk pakaian dibakar dalam wadah khusus hingga habis, serta barang bukti berwujud fisik lainnya dihancurkan agar tidak dapat dipergunakan kembali,” jelas Kajari Kendal.

Ditambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini diselenggarakan sebagai langkah nyata Kejari Kendal dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan barang bukti yang transparan dan aman.

“Selain menjalankan amanat undang-undang, juga bertujuan meminimalisasi risiko keamanan penyimpangan barang bukti, memutus mata rantai peredaran barang terlarang, serta memberikan efek jera, guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Kabupaten Kendal,” pungkasnya.(HS)

Berharap Turun Hujan, Anggota Kodim 0736/Batang dan Masyarkat Gelar Salat Istisqa

Jateng Kembali Kirim Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Lima Truk Disiapkan