in

Polres Brebes Tetapkan Tersangka Amir Khilafatul Muslimin Wilayah Cirebon Raya

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto, memberikan keterangan terkait penangkapan sejumlah tokoh Khilafatul Muslimin. (Foto : Humas.polri.go.id)

 

HALO BREBES – Polres Brebes resmi menetapkan tersangka baru berinisial AJ (37), terkait konvoi Khilafatul Muslimin, di wilayah Brebes.

AJ merupakan Amir Khilafatul Muslimin Wilayah Cirebon Raya membawahi sekitar 10 wilayah. Adapun penetapan tersangka baru ini, merupakan hasil pengembangan dari keterangan yang diberikan tiga aktivis Khilafatul Muslimin, yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu GZ, AS dan DM.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto, dalam keterangannya mengatakan bahwa penetapan AJ sebagai tersangka, dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti menyuruh melakukan konvoi kendaraan roda 2, yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin beberapa waktu lalu.

AJ (37) ditangkap di rumahnya, di Desa Dukuhwaru, Kabupaten Tegal untuk dimintai keterangan dari hasil pengembangan tiga tersangka, yang sebelumnya di tahan di Polres Brebes.

“AJ memerintahkan melakukan kegiatan Konvoi Kendaraan roda yang dilakukan Jamah Khilafatul Muslimin di wilayah Kabupaten Brebes dengan sebelumnya mengumpulkan para Ummul Quro di Toko Istana Busana, tempat Sdr AS,” kata Kapolres, seperti dirilis humas.polri.go.id, Sabtu (11/6/2022)

Kapolres menambahkan, kegiatan yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin, tak hanya melakukan konvoi, namun juga menyebarkan brosur, pamflet berupa maklumat serta ajakan yang diduga memuat berita bohong, atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar.

Sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya sebuah ponsel milik AJ, sebuah screen shoot foto kegiatan pada tanggal 26 Mei 2022 dari ponsel tersangka AS, serta sebuah screen shoot ajakan pelaksanaan kegiatan tanggal 26 Mei 2022 dari ponsel milik tersangka AS.

“Untuk itu tersangka AJ disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 jo 55 dan atau 15 jo 55 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 107 jo 55 KUHP,” kata dia. (HS-08)

BNPT Galang Kerja Sama dengan Berbagai Negara Lawan Terorisme

Pelantikan Pengurus KONI Kendal 2022-2026, Ini Pesan Bupati..