in

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pelecehan Seksual di Demak

Foto : humas.polri.go.id

 

HALO DEMAK – Malang benar nasib AI (13), seorang remaja di Kabupaten Demak, Jawa Tengah yang menjadi korban pemerkosaan secara bergiliran oleh 3 orang.

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, menuturkan kejadian itu bermula ketika korban, bersama pacarnya pergi ke Kota Semarang, Selasa (16/4/2024) pukul 18.30 WIB lalu dengan mengendarai sepeda motor.

Namun saat pulang ke Demak dan melintas di Desa Jamus, Kecamatan Mranggen, sekitar pukul 21.00 WIB, tiba-tiba motor yang mereka gunakan mogok, lantaran kehabisan bensin.

Korban dan pacarnya, bernama N pun terpaksa harus mendorong motor, hingga kemudian bertemu tiga pelaku, yakni EP (31), K (32), dan JH (31).

Ketiga pelaku pun kemudian menuduh korban dan pacarnya melakukan perbuatan asusila, dan memaksa keduanya untuk bersetubuh lalu direkam video.

“Baru berjalan beberapa langkah, mereka bertemu ketiga pelaku ini, yang mana mereka (N dan pacarnya) dianggap melakukan perbuatan yang tidak senonoh,” terang Winardi, dalam gelar perkara di Polres Demak, baru-baru ini.

Para pelaku mengancam korban dan pacarnya, apabila tidak melakukan hubungan tersebut akan diarak telanjang ke Balai Desa Jamus.

“Saudara EP dan JH memaksa kepada korban dan pacarnya untuk melakukan hubungan suami istri,” ujar Winardi.

Setelah korban dan pacarnya bersetubuh, selanjutnya para pelaku menyuruh pacar korban untuk pergi.

“Setelah pergi, ketiga pelaku ini memaksa korban untuk melayani nafsu ketiga orang tersebut secara bergantian,” ungkapnya.

Setelah selesai, korban ditinggal dan para pelaku pulang ke rumah masing-masing.

Atas laporan kejadian itu, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiga pelaku di rumah masing-masing di wilayah Kecamatan Mranggen.

“Sekitar hari Rabu jam 14.00, kita berhasil mengamankan para pelaku di rumah masing-masing, kebetulan mereka di Kecamatan Mranggen. Alhamdulillah, sudah kita amankan,” ungkapnya.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka EP, K, dan JH diperkarakan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak.

Mereka diancam dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo Pasal 76D Subsider Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Winardi. (HS-08)

Perlu Prosedur dan Keterampilan Khusus Isi BBM Kereta Api

Pj Gubernur Jateng Dukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024