HALO SEMARANG – Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu hasil ungkap tiga kasus seberat 31,75 kilogram dimusnahkan Polda Jateng. Tiga perkara penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini merupakan jaringan internasional.
Kepolisian kembali menghitung dan mengetes kadar narkoba sebelum dimusnahkan. Hal ini agar barang bukti kejahatan tersebut benar-benar terbukti ditindaklanjuti.
“Kita timbang lagi biar tidak ada dusta di antara kita, jadi kita tes lagi, kita timbang lagi beratnya untuk memastikan,” ujar Diresnarkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir di kantornya, Rabu (23/10).
Nasir memastikan akan terus mengecek dan mendata barang bukti narkoba yang telah disita. Dirinya tak ingin ada anak buahnya menyembunyikan barang bukti itu.
“Kami benar-benar diatensi ya. Masalah penyimpangan terhadap penyimpanan barang bukti. Ini rawan. Banyak sekali kejadian yang dapat dilakukan oleh oknum. Tadi kita timbang agar jumlahnya sama, tidak dicampur. Jangan sampai ada dusta di antara kita,” katanya dia.
Lebih lanjut, Nasir mengatakan jika pengungkapan kasus ini dilakukan September 2024. Rinciannya perkara di Pelabuhan Tanjung Emas dengan barang bukti 18.730 gram, perkara di Banyumanik 12.000 gram, dan kasus di Boyolali dengan barang bukti sabu satu kilogram.
Terkait asal-usul barang bukti, ia mengungkap sabu-sabu itu merupakan jaringan internasional. Rinciannya, 18 kilogram sabu-sabu berasal dari jaringan Freddy Pratama yang dikemas bungkusan teh China. Sedangkan sisanya berasal dari Malaysia dengan kemasan yang berbeda.
“Kami terus berupaya mengungkap identitas pelaku dari Malaysia, namun hingga saat ini masih belum teridentifikasi,” imbuhnya. (HS-06)