KOTA SEMARANG dengan populasi lebih dari 1,6 juta jiwa, menghadapi gelombang masuknya investasi bisnis perjudian ilegal yang terus mengemuka meskipun penegakan hukum semakin gencar.
Penggerebekan pada September 2024 di sebuah fasilitas terselubung di Kecamatan Semarang Barat mengungkap operasi kasino berkedok karaoke, menangkap 10 tersangka dan menyita aset senilai Rp 1,3 miliar. Kejadian ini menyoroti tantangan menekan perjudian fisik dan digital yang terus bertahan di kota ini.
Penggerebekan di Jalan Puri Anjasmoro Raya, Kecamatan Semarang Barat menargetkan Babyface Karaoke, tempat polisi menemukan ruang bawah tanah dengan meja blackjack, roulette, dan poker, lengkap dengan peralatan impor dari Filipina.
Sebanyak 12 orang, termasuk delapan operator lokal dan empat pelanggan, diamankan bersama barang bukti berupa 50 dek kartu remi, chip senilai Rp 100 juta, dan catatan transaksi dengan omzet harian Rp 50 juta. Operasi yang dipimpin Kapolrestabes Semarang saat itu, Kombes Pol Irwan Anwar ini berawal dari laporan warga dan pemantauan intelijen selama dua pekan, mengungkap jaringan profesional yang menarik pelanggan kelas menengah atas.
Kasus ini bukan satu-satunya kasus di Semarang. Pada Januari 2025, Hotel Aruss disita karena diduga terkait pencucian uang dari judi online, menunjukkan bagaimana keuntungan ilegal menyusup ke bisnis lokal. Sebelumnya, pada 2023, dugaan aktivitas judi di Jalan Kagok Raya I, Tembalang, sempat dilaporkan warga, namun pemeriksaan polisi menemukan lokasi kosong. Ketahanan jaringan terlihat dari cepatnya operasi serupa muncul kembali pasca-razia, didukung akses teknologi seperti VPN dan tekanan ekonomi yang mendorong warga mencari keuntungan instan.
Akhir-akhir ini ada indikasi munculnya kembali beberapa rumah judi kasino di Kota Semarang, yang belum tersentuh hukum. Munculnya kembali beberapa rumah kasino (ada yang berkedok mesin ketangkasan) ini menjadi keresahan masyarakat.
Tekanan ekonomi pasca-pandemi, dengan tingkat pengangguran pemuda mencapai 12%, memperburuk situasi, mendorong pekerja informal ke taruhan daring. Studi salah satu universitas negeri di Kota Semarang pada 2024 menemukan 73% pekerja jasa tergiur judi karena kesulitan finansial, menyebabkan penurunan produktivitas hingga 25% di industri tekstil lokal.
Dampak sosial tak kalah parah. Kerugian penjudi, disinyalir kuat juga sering berujung pada utang ilegal dan kebangkrutan rumah tangga. Kekerasan domestik terkait utang judi naik 15%, sementara 72% generasi Z di kota ini terpapar konten judi daring, mengurangi fokus pada pendidikan dan karier.
Upaya penanganan di Semarang menunjukkan komitmen, namun menghadapi kendala. Pemerintah kota, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri sejak Juli 2024, meluncurkan sosialisasi anti-judi di 16 kecamatan, menjangkau 5.000 pegawai negeri melalui pelatihan literasi digital, dengan sanksi pemecatan bagi pelaku—tiga kasus diterapkan pada 2024.
Namun, seperti dikatakan beberapa akademisi “Jaringan judi di Semarang pulih cepat karena lemahnya tindak lanjut pasca-razia dan koordinasi lintas lembaga.”
Semarang mencerminkan tantangan yang lebih luas di kawasan urban Indonesia, dengan penetrasi internet 85% di wilayah kota mempermudah akses judi daring. Kolaborasi pemerintah dan swasta untuk memantau media sosial perlu diperkuat, karena 70% perekrutan terjadi melalui iklan di platform media sosial.
Tanpa penanganan akar masalah seperti ketimpangan ekonomi dan pengawasan teknologi, Semarang berisiko terus bergulat dengan siklus penggerebekan dan kebangkitan jaringan. Bagi kota yang dikenal sebagai pusat pendidikan, keberhasilan membendung perjudian akan menentukan kemampuannya mempertahankan identitas sebagai pusat kemajuan, bukan pusat adiksi.(HS)