in

Penyelundupan Ganja Seberat 30 Kg Digagalkan Polisi di Tol Manyaran Semarang

Kapolresrabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji dan Kasat Res Narkoba AKBP Bambang Yugo Pamungkas menunjukkan barang bukti saat gelar di Mapolrestabes Semarang, Kamis (18/7/2019).

 

HALO SEMARANG – Penyelundupan narkoba jenis ganja sebanyak 30 kg berhasil digagalkan Sat Reskrim Narkoba Polrestabes Semarang. Ganja itu disamarkan sebagai barang ekspedisi yang dibawa oleh bus.

Pengungkapan dilakukan hari Jumat (12/7/2019) pekan lalu pukul 02.00 dini hari, saat bus Safari Dharma Raya masuk ke tol Manyaran-Jatingaleh Semarang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji dan Kasat Res Narkoba AKBP Bambang Yugo Pamungkas turun langsung dalam penyergapan itu.

Penggeledahan dilakukan dan ditemukan kardus besar berisi karung putih. Di dalamnya ada 30 paket yang dibalut lakban. Setelah dibuka ternyata isinya ganja masing-masing seberat 1 kg sehingga totalnya 30 kg. Di paket karung itu juga ditaburi kopi untuk menyamarkan bau.

“Mengacu pada paket yang ditemukan, para pengirim dan penerima yang tertulis di paket semuanya fiktif,” kata Abiyoso dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (18/7/2019).

Di paket itu tertulis pengirim adalah Peni dari Jakarta dan penerimanya adalah Naryo di Surabaya. Dari hasil penyelidikan dilakukan pengejaran dan benar barang dimaksudkan untuk dua orang di Surabaya namun dengan nama berbeda.

“Dengan kepiawaian petugas dilakukan pengejaran dua tersangka penerima di Surabaya. Sampai saat ini masih ditelusuri siapa pemilik 30 kg ganja itu,” paparnya.

Adapun dua orang yang ditangkap di hari yang sama adalah Abdul Basir warga Sidoarjo dan Kukuk Endit P warga Blitar. Mereka diamankan saat akan mengambil paket ganja di kantor ekspedisi Jalan Raya Arjuna nomor 35 Kota Surabaya.

“Penerima berperan sebagai operator lapangan yang akan edarkan ganja di Provinsi Jawa Timur bahkan ke Indonesia Timur,” katanya.

Kepada petugas, Abdul mengaku jika 30 paket tersebut berhasil dikirim maka dia mendapat upah Rp 12 juta.

“Sudah dua kali ini. Kalau habis, dapat Rp 12 juta,” ujar pria yang berprofesi sebagai sopir itu.

Sementara itu Kasat Res Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, dua orang itu sudah diburu petugas sejak akhir Desember 2018. Mereka sempat meloloskan pengiriman ganja dari Jakarta ke Surabaya seberat 50 kg.

“Sudah diincar sejak Desember. Mereka sudah loloskan pil inex sama 50 kg ganja,” tegas Yugo.

Kini Abdul Basir dan Kukuk Endit dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga hukuman mati.(HS)

Menpora: Atlet ASG Seharusnya jadi Idola Baru Bagi Generasi Milenial

Di Semarang Jenis Perizinan Ini Dapat Diakses Secara Online