in

Pemkab Kebumen Alokasikan Puluhan Ribu Ton Pupuk Bersubsidi

Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto menggunakan mesin panen, beberapa waktu lalu. (Foto : kebumenkab.go.id)

 

HALO KEBUMEN – Pemerintah Kabupaten Kebumen, mengalokasikan puluhan ribu ton pupuk bersubsidi untuk para petani, melalui Keputusan Bupati Kebumen Nomor 5006.1/104 Tahun 2024.

Dalam keputusan itu, Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto sekaligus menetapkan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi.

Dalam Keputusan Bupati disebutkan, Pemkab mengalokasikan pupuk bersubsidi jenis urea pada 2024 sebanyak 25.807.030 Kg, pupuk NPK sebanyak 20.532.569 Kg, dan pupuk organik sebanyak 5.200.000 Kg.

Alokasi ini mengalami peningkatan dibanding dengan alokasi pada awal tahun, yaitu urea meningkat 53,1% (sebelumnya hanya 16.857.962 Kg) dan NPK meningkat 92,5% (sebelumnya 10.666.426 Kg).

Sedangkan pupuk organik, merupakan  jenis baru yang dialokasikan sebagai salah satu pupuk bersubsidi. Pada awal tahun lalu tidak ada alokasi untuk pupuk jenis ini.

Adapun harga tertinggi eceran juga ditetapkan, untuk pupuk urea per Kg dijual dengan harga Rp 2.250, NPK Rp 2.300 dan pupuk organik Rp 800 per Kg.

“Harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi berlaku untuk pembelian oleh petani di pengecer resmi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Bupati Arif, baru-baru ini, seperti dirilis kebumenkab.go.id, Jumat (24/5/2024).

Ia menuturkan, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, berupa padi, jagung, dan kedelai, serta tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih.

Atau sektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi, dengan luas lahan yang diusahakan maksimal dua hektar. Termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan sesuai dengan ketentuan.

“Alokasi pupuk organik diprioritaskan pada wilayah sentra komoditas padi di lahan sawah dengan kandungan C-Organik kurang dari dua persen,” ucapnya.

Pupuk bersubsidi tersebut didistribusikan ke semua wilayah kecamatan yang ada dengan jumlah yang sudah ditentukan.

Bupati Arif mengimbau agar pupuk bersubsidi tidak disalahgunakan, dan harus dijual dengan harga yang telah ditentukan.

“Jangan sampai barang ini kemudian ditimbun, atau disalahgunakan misalnya dijual dengan harga yang mahal. Pupuk ini sudah menjadi kebutuhan pokok petani, dan sudah semestinya diberikan kepada petani sesuai dengan haknya,” ucapnya. (HS-08)

Kembangkan Kecakapan dan Keterampilan,  480 Pramuka Ikuti Raimuna Kwarcab Sragen

Bupati Pemalang Minta Sampah Pasar Bisa Dikelola Mandiri