HALO BATANG – Tindak pidana kekerasan seksual, merupakan kejahatan manusia yang sangat mengerikan, karena dapat merenggut martabat dan masa depan seseorang.
Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Batang Darsono, ketika memberikan sambutan dalam sosialisasi pencegahan tindak pidana kekerasan seksual, di aula Kantor Bupati Batang, Kabupaten Batang, Kamis (17/4/2025).
Kegiatan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Batang bersama Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, untuk menyikapi beragam kasus kekerasan seksual di Indonesia.
Darsono mengatakan bahwa tindak pidana kekerasan seksual disertai perdagangan orang lewat sosial media sekarang menjadi isu yang sangat krusial.
Tindak pidana kekerasan seksual merupakan kejahatan manusia yang sangat mengerikan karena dapat merenggut martabat dan masa depan seseorang.
“Selain itu, kekerasan seksual bisa meninggalkan trauma mendalam bagi korban. Sementara itu, pesatnya perkembangan teknologi menjadikan sosial media salah satu platfom yang sering digunakan untuk menyasar generasi muda,” kata dia, seperti dirilis batangkab.go.id.
Pemkab Batang berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan tindak pidana kekerasan dengan melakukan perlindungan serta pendampingan bagi para korban.
Sosialisasi ini bentuk nyata dari komitmen tersebut supaya ada pemahaman aspek hukum mendalam sebagai bekal untuk masyarakat.
Sementara itu, Dosen Fakuktas Hukum Undip Semarang, Umi Rozah menyampaikan tindak pidana kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang seperti pelecehan seksual non fisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
“Kekerasan seksual ini banyak terjadi pada anak yang biasanya pelaku melakukan perbuatan melanggar kesusilaan. Untuik itu lapisan masyarakat baik itu aparat penegak hukum, lembaga, dan masyarakat harus saling mendukung dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual kepada semua,” terangnya.
Pencegahan yang dapat dilakukan salah satunya sosialisasi ini dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap tindak kekerasan seksual dengan pendekatan moral, etika, agama, dan budaya.
“Jika memang ada warga yang sudah menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual segeralah melapor ke aparat penegak hukum atau lembaga hukum yang terpercaya supaya segera ditangani,” kata dia. (HS-08)